KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tidak ada aral melintang, Dewan Perwakilan Rakyat hari ini (4/3) akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU BUMN.
Ini akan menjadi babak baru dalam pengelolaan BUMN Indonesia yang memiliki total aset di atas Rp 10.000 triliun (2023) yang selama ini berada di bawah komando Kementerian BUMN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.