KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang polis atau nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk audiensi, Kamis (7/3). Mereka ingin OJK membatalkan banding atas putusan PTUN.
Tapi, kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wullur menyatakan, pihaknya ditolak OJK untuk audiensi. "OJK bilang telanjur melakukan upaya hukum banding. Kata pihak OJK, apa yang mau diaudiensi? Sebab, OJK sudah banding," ujar dia, Kamis (7/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.