Babak Dua OJK Versus Kresna Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang polis atau nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk audiensi, Kamis (7/3). Mereka ingin OJK membatalkan banding atas putusan PTUN.
Tapi, kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wullur menyatakan, pihaknya ditolak OJK untuk audiensi. "OJK bilang telanjur melakukan upaya hukum banding. Kata pihak OJK, apa yang mau diaudiensi? Sebab, OJK sudah banding," ujar dia, Kamis (7/3).
