Tolak Putusan PTUN, OJK Siap Ajukan Banding Melawan Kresna Life
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ini setelah PTUN mengabulkan permohonan gugatan para penggugat pihak terafiliasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada Februari 2024.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, bilang, langkah hukum OJK ditempuh dalam rangka memberikan perlindungan konsumen. "Kami akan ajukan banding sesuai ketentuan," katanya, kemarin
