Bacakan Dakwaan, JPU Sebut Korupsi Surya Darmadi Ciptakan Kerugian Rp 86,55 Triliun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group (Duta Palma) hari ini, Kamis (8/9) dengan agenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyatakan kasus korupsi Duta Palma diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 86,55 triliun.
Seperti diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, total kerugian tersebut terdiri dari kerugian keuangan serta perekonomian negara. Rinciannya, kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,80 triliun ditambah US$ 7,88 juta ditambah kerugian perekonomian negara Rp 73,92 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan