Berita Nasional

Bacakan Dakwaan, JPU Sebut Korupsi Surya Darmadi Ciptakan Kerugian Rp 86,55 Triliun

Kamis, 08 September 2022 | 19:01 WIB
Bacakan Dakwaan, JPU Sebut Korupsi Surya Darmadi Ciptakan Kerugian Rp 86,55 Triliun

ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi (tengah) berjalan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sidang dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group (Duta Palma) hari ini, Kamis (8/9) dengan agenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyatakan kasus korupsi Duta Palma diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 86,55 triliun.

Seperti diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, total kerugian tersebut terdiri dari kerugian keuangan serta perekonomian negara. Rinciannya, kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,80 triliun ditambah US$ 7,88 juta ditambah kerugian perekonomian negara Rp 73,92 triliun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru