ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi (tengah) berjalan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group (Duta Palma) hari ini, Kamis (8/9) dengan agenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyatakan kasus korupsi Duta Palma diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 86,55 triliun.
Seperti diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, total kerugian tersebut terdiri dari kerugian keuangan serta perekonomian negara. Rinciannya, kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,80 triliun ditambah US$ 7,88 juta ditambah kerugian perekonomian negara Rp 73,92 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.