Badan Legislatif DPR: Rencana Percepatan Pilkada 2024 Gugur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap berlangsung sesuai jadwal, yaitu pada November 2024.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, adanya putusan tersebut secara langsung menggugurkan rencana percepatan pelaksanaan Pilkada dalam RUU Pilkada. "Kalau pun RUU Pilkada tetap dibahas, pembahasannya tidak menyangkut soal jadwal pilkada," kata dia kepada KONTAN, Rabu (6/3).
