Badan Legislatif DPR: Rencana Percepatan Pilkada 2024 Gugur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap berlangsung sesuai jadwal, yaitu pada November 2024.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, adanya putusan tersebut secara langsung menggugurkan rencana percepatan pelaksanaan Pilkada dalam RUU Pilkada. "Kalau pun RUU Pilkada tetap dibahas, pembahasannya tidak menyangkut soal jadwal pilkada," kata dia kepada KONTAN, Rabu (6/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.