KONTAN.CO.ID - Ada kabar gembira bagi rakyat Indonesia. Sidang Umum ke-42 UNESCO yang berlangsung di Paris, Senin lalu (20/11), secara aklamasi menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam sidang umum salah satu lembaga internasional di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) ini.
Artinya, Bahasa Indonesia kini bisa dipakai sebagai bahasa resmi dalam sidang umum lembaga PBB yang membidangi pendidikan dan kebudayaan ini. Bahasa Indonesia juga dapat digunakan dalam dokumen-dokumen sidang UNESCO. Presiden Joko Widodo mengumumkan kabar tersebut melalui berbagai akun media sosialnya.
