KONTAN.CO.ID - Ada kabar gembira bagi rakyat Indonesia. Sidang Umum ke-42 UNESCO yang berlangsung di Paris, Senin lalu (20/11), secara aklamasi menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam sidang umum salah satu lembaga internasional di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) ini.
Artinya, Bahasa Indonesia kini bisa dipakai sebagai bahasa resmi dalam sidang umum lembaga PBB yang membidangi pendidikan dan kebudayaan ini. Bahasa Indonesia juga dapat digunakan dalam dokumen-dokumen sidang UNESCO. Presiden Joko Widodo mengumumkan kabar tersebut melalui berbagai akun media sosialnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.