Bancakan Koperasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target pemerintah mendirikan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebentar lagi akan terwujud. Pada 3 Maret 2025 di rapat terbatas yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peluncurannya akan digelar pada 13 Juli 2025.
Nah, merujuk data Kementerian Koperasi, per 4 Juni 2025 sudah ada 78.719 Koperasi Merah Putih yang didirikan melalui Musyarawah Desa Khusus. Sementara yang sudah berbentuk badan hukum baru 17.659 unit.
Ini jelas perkembangan signifikan, yang pada satu sisi bisa diapresiasi. Sebagai catatan, Prabowo baru merilis Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 27 Maret.
Namun pada saat bersamaan, proses pembentukannya yang begitu cepat perlu diwaspadai. Maklum, Koperasi Merah Putih sangat rawan menjadi bancakan, terutama oleh para pihak pendukung kekuasaan.
Kalau di pusat, para elit dapat jatah jadi pejabat negara hingga komisaris perusahaan pelat merah. Di desa, jabatan pengurus Koperasi Merah Putih jadi rebutan kader partai penguasa hingga di tingkat akar rumput.
Ini bukan isapan jempol semata atau kekhawatiran yang hanya tercermin di hasil survei lembaga independen, seperti studi yang dirilis Celios pada 4 Juni 2025. Meski tak mendapat atensi luas dan boleh jadi tidak mencerminkan kondisi keseluruhan, kisruh pembentukan Koperasi Merah Putih menguar di berbagai daerah. Ada yang muncul ke permukaan, tak sedikit pula yang hanya berani dibicarakan di warung kopi dan pos ronda.
Salah satunya, keluh kesah seorang Sekretaris Kelurahan di Depok, Jawa Barat. Rapat pembentukan struktur pengurus dan pengawas koperasi telah rampung digelar. Namun, prosesnya dimentahkan lantaran orang-orang yang telah disepakati sebagai pengurus, secara sepihak diganti dengan para kader partai pendukung pemerintah.
Proses yang sudah busuk sejak awal semacam ini, berpotensi menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai ladang jarahan baru, setidak-tidaknya menjadi alat demi keuntungan pihak tertentu. Padahal, tujuan pembentukannya adalah demi kesejahteraan rakyat di desa, pemerataan, dan kemandirian ekonomi dengan memberikan ruang partisipasi masyarakat luas.
Tapi, kita memang tak perlu heran, Sebab, guru kencing berdiri, murid kencing berlari.