Bangun Rumah Sendiri, Siap-Siap Beban Pajak akan Bertambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat harus bersiap merogoh kocek lebih dalam jika ingin membangun rumah sendiri. Pasalnya, ada beberapa kenaikan tarif pajak yang ikut mempengaruhi beban masyarakat saat membangun rumah. Hal itu tak lepas dari kebijakan aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada tahun depan.
Sebut saja, tarif PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) bakal naik menjadi 2,4% pada 2025 dari sebelumnya 2,2%. Kenaikan tarif PPN KMS sejalan rencana kenaikan tarif PPN umum menjadi 12% mulai Januari 2025 sebagaimana tertuang di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
