KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Teknologi digital memang membuat segalanya menjadi lebih mudah. Berkat teknologi, berbagai aktivitas manusia sehari-hari bisa dilakukan hanya lewat sentuhan jari di perangkat telepon seluler (ponsel). Bukan hanya belanja kebutuhan pokok, kini transaksi perbankan juga bisa dilakukan melalui ponsel.
Salah satunya membuka rekening di bank lewat kanal digital atau kerap disebut rekening digital. Ya, belakangan ini, tren masyarakat membuka rekening bank via online makin marak. Tren ini terjadi pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor.12/POJK.03/2018. POJK ini memberi lampu hijau bagi bank membuka layanan digital banking dan video banking kepada para nasabahnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.