ILUSTRASI. Pembukaan rekening digital juga didorong kondisi pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) demi menekan laju penularan Covid-19./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/17/10/2019
Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Teknologi digital memang membuat segalanya menjadi lebih mudah. Berkat teknologi, berbagai aktivitas manusia sehari-hari bisa dilakukan hanya lewat sentuhan jari di perangkat telepon seluler (ponsel). Bukan hanya belanja kebutuhan pokok, kini transaksi perbankan juga bisa dilakukan melalui ponsel.
Salah satunya membuka rekening di bank lewat kanal digital atau kerap disebut rekening digital. Ya, belakangan ini, tren masyarakat membuka rekening bank via online makin marak. Tren ini terjadi pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor.12/POJK.03/2018. POJK ini memberi lampu hijau bagi bank membuka layanan digital banking dan video banking kepada para nasabahnya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.