KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM telah menemukan ada sebanyak 12 bank melakukan pelanggaran dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Di antara para pelanggar tersebut dipastikan terdapat bank pelat merah, baik bank badan usaha milik negara (BUMN) maupun bank pemerintah daerah (BPD).
Kementerian telah melayangkan surat teguran kepada bank-bank tersebut. Namun, nama mereka masih teka-teki. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius masih enggan membeberkan identitasnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.