Bank BUMN dan BPD di Daftar Pelanggar KUR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM telah menemukan ada sebanyak 12 bank melakukan pelanggaran dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Di antara para pelanggar tersebut dipastikan terdapat bank pelat merah, baik bank badan usaha milik negara (BUMN) maupun bank pemerintah daerah (BPD).
Kementerian telah melayangkan surat teguran kepada bank-bank tersebut. Namun, nama mereka masih teka-teki. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius masih enggan membeberkan identitasnya.
