KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar tidak sedang menghampiri PT Bank CIMB Niaga Tbk. Emiten bersandi saham BNGA ini harus menghadapi gugatan seseorang bernama Kumalayanti, senilai total Rp 1,02 triliun di Pengadilan Negeri Malang.
Persidangan gugatan perdata bernomor 84/Pdt.G/2022/PN Mlg tersebut, telah dimulai sejak 12 April 2022 silam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.