KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perbankan berupaya menggenjot penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) dengan harga unit di kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.
Hal ini seiring adanya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk rumah seharga sampai Rp 5 miliar. Insentif ini akan berlangsung mulai November 2023 hingga Desember tahun 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.