KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perbankan berupaya menggenjot penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) dengan harga unit di kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.
Hal ini seiring adanya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk rumah seharga sampai Rp 5 miliar. Insentif ini akan berlangsung mulai November 2023 hingga Desember tahun 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.