KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan di Tanah Air harus bersiap menghadapi normalisasi kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pada 2023. Bank harus menyiapkan modal dan pencadangan untuk risiko kredit yang tidak bisa dipulihkan.
Hingga Desember 2021, OJK mencatat outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 663,49 triliun. Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin menjelaskan, bank besar akan bisa lebih siap karena pemupukan pencadangan yang cukup besar sejak 2020.
