KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan di Tanah Air harus bersiap menghadapi normalisasi kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pada 2023. Bank harus menyiapkan modal dan pencadangan untuk risiko kredit yang tidak bisa dipulihkan.
Hingga Desember 2021, OJK mencatat outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 663,49 triliun. Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin menjelaskan, bank besar akan bisa lebih siap karena pemupukan pencadangan yang cukup besar sejak 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.