Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah

Rabu, 15 Mei 2019 | 08:35 WIB
Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan harus bersiap membayar premi yang lebih tinggi. Bank-bank akan dikenakan pungutan atau premi tambahan yang akan dikumpulkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Premi tambahan itu akan digunakan untuk program restrukturisasi perbankan.

Tentu saja, ini bukan berarti ada kondisi bank tengah gawat darurat. Tapi, premi tambahan ini untuk program restrukturisasi bank merupakan amanat Undang-Undang No 9 /2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Beleid tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya krisis keuangan yang bersumber dari bank-bank sistemik. Bank harus membayar premi yang ditentukan dalam program restrukturisasi perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, draft program restrukturisasi sejatinya bank sudah jadi. Namun ada beberapa masukan yang perlu proses pembahasan lebih lanjut di Kementerian Keuangan. "Premi akan dibebankan per bucket, sesuai kategori aset bank, dan total dana pihak ketiga (DPK). Tapi belum fix," ujar Halim, Selasa (14/5).

Halim menyebut, LPS membentuk tim untuk merancang program restrukturisasi perbankan, termasuk besaran premi yang harus ditanggung bank dalam rangka menanggulangi krisis sistem keuangan. Peraturan pelaksanaan terkait premi akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut membahasnya.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menambahkan, pada dasarnya premi akan dihitung berdasarkan target dana yang ditetapkan pemerintah. Misal target dana yang dikumpulkan berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun tertentu. "Apakah itu 1% atau 3% (dari PDB), kemudian dikalkulasi kebutuhan dananya, waktunya, dan premi yang harus ditanggung bank," kata Fauzi.

Direktur Manajemen Resiko PT Bank BNI Bob Tyasika Ananta mengatakan, tambahan premi berpotensi menggerus profitabilitas bank karena menambah biaya bank. Apalagi, kalau hitungannya menggunakan persentase dana pihak ketiga. "Kalau biaya bank semakin tinggi, konteksnya marjin akan semakin tipis. Apalagi, kalau tidak ada kenaikan bunga kredit," kata Bob.

Direktur Keuangan dan Tresuri PT Bank Tabungan Negara Tbk Iman Nugroho Soeko menyatakan, tambahan premi PRP ini memberatkan industri perbankan. Bank sudah membayar premi simpanan ke LPS dan premi pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan.

Saat ini, perbankan dipungut premi reguler LPS dua kali dalam setahun dengan total 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Bank juga harus membayar iuran OJK tiap tahun sebesar 0,045% dari total nilai aset.

Lagipula, Iman bilang, konsep restrukturisasi tersebut tidak cocok dengan konsep penyelamatan bank secara bail in. Alasan dia, konsep itu mengharuskan seluruh industri perbankan untuk menanggung kegagalan dari satu atau dua bank berstatus sistemik yang mengalami masalah.

Bagikan

Berita Terbaru

Mereka yang Menorehkan Cuan di Notes Leather
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:52 WIB

Mereka yang Menorehkan Cuan di Notes Leather

Aktivitas menulis di buku catatan ini, belakangan banyak dilakukan berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa hingga pekerja kantoran.

Karbon Biru, Harta Karun Jumbo yang Tersembunyi di Pesisir Indonesia
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:52 WIB

Karbon Biru, Harta Karun Jumbo yang Tersembunyi di Pesisir Indonesia

Pemerintah menyiapkan ekosistem karbon biru sebagai bagian strategis upaya pengurangan emisi dan perdagangan karbon. Potensinya sangat besar.

Jaga Penyerap Karbon
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:52 WIB

Jaga Penyerap Karbon

Ekosistem lamun merupakan penyerap karbon yang sangat efisien, terutama pada sedimen, yang mampu menyimpan karbon dalam jangka waktu ribuan tahun.

Sinyal Winter Seasons, Cari Aman di Pasar Aset Kripto
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:51 WIB

Sinyal Winter Seasons, Cari Aman di Pasar Aset Kripto

Harga Bitcoin cs rontok bersamaan dengan likuiditas global yang menyusut di awal tahun 2026. Masih ada yang layak beli?

Investasi Emas Fisik atau Digital, Ini Pertimbangannya!
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:51 WIB

Investasi Emas Fisik atau Digital, Ini Pertimbangannya!

Banyak yang masih ragu: pilih tabungan emas fisik atau digital. Cek perbandingannya di sini!        

DANA Hitung Transaksi, Sambil Menggerakkan Konservasi
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:30 WIB

DANA Hitung Transaksi, Sambil Menggerakkan Konservasi

DANA berupaya membuktikan bahwa transaksi keuangan berbasis aplikasi dapat menjadi pintu masuk edukasi lingkungan. 

 
IHSG Anomali: Bursa Saham Naik, Asing Malah Jual Rp 5,74 Triliun Sepekan
| Minggu, 15 Februari 2026 | 04:40 WIB

IHSG Anomali: Bursa Saham Naik, Asing Malah Jual Rp 5,74 Triliun Sepekan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih mencatat penguatan total 3,49% dalam sepekan terakhir dan ditutup pada 8.212.

Bank Syariah Berani Pasang Target Tinggi
| Minggu, 15 Februari 2026 | 04:40 WIB

Bank Syariah Berani Pasang Target Tinggi

Bank syariah targetkan pertumbuhan double digit tahun ini dengan mengedepankan strategi seleksi risiko dan inovasi produk.

Bidik 5.000 Kampung Nelayan Hingga 2029
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 09:10 WIB

Bidik 5.000 Kampung Nelayan Hingga 2029

Program ini akan dilengkapi dengan pembangunan pabrik es hingga cold storage, hingga dukungan kendaraan operasional

Kebut Belanja Kejar Ekonomi Tumbuh 6%
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 08:54 WIB

Kebut Belanja Kejar Ekonomi Tumbuh 6%

Belanja negara Rp809 triliun digelontorkan di awal 2026. Mampukah dorong ekonomi RI tumbuh 6%? Cari tahu pendorong lainnya!

INDEKS BERITA

Terpopuler