Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah

Rabu, 15 Mei 2019 | 08:35 WIB
Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan harus bersiap membayar premi yang lebih tinggi. Bank-bank akan dikenakan pungutan atau premi tambahan yang akan dikumpulkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Premi tambahan itu akan digunakan untuk program restrukturisasi perbankan.

Tentu saja, ini bukan berarti ada kondisi bank tengah gawat darurat. Tapi, premi tambahan ini untuk program restrukturisasi bank merupakan amanat Undang-Undang No 9 /2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Beleid tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya krisis keuangan yang bersumber dari bank-bank sistemik. Bank harus membayar premi yang ditentukan dalam program restrukturisasi perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, draft program restrukturisasi sejatinya bank sudah jadi. Namun ada beberapa masukan yang perlu proses pembahasan lebih lanjut di Kementerian Keuangan. "Premi akan dibebankan per bucket, sesuai kategori aset bank, dan total dana pihak ketiga (DPK). Tapi belum fix," ujar Halim, Selasa (14/5).

Halim menyebut, LPS membentuk tim untuk merancang program restrukturisasi perbankan, termasuk besaran premi yang harus ditanggung bank dalam rangka menanggulangi krisis sistem keuangan. Peraturan pelaksanaan terkait premi akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut membahasnya.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menambahkan, pada dasarnya premi akan dihitung berdasarkan target dana yang ditetapkan pemerintah. Misal target dana yang dikumpulkan berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun tertentu. "Apakah itu 1% atau 3% (dari PDB), kemudian dikalkulasi kebutuhan dananya, waktunya, dan premi yang harus ditanggung bank," kata Fauzi.

Direktur Manajemen Resiko PT Bank BNI Bob Tyasika Ananta mengatakan, tambahan premi berpotensi menggerus profitabilitas bank karena menambah biaya bank. Apalagi, kalau hitungannya menggunakan persentase dana pihak ketiga. "Kalau biaya bank semakin tinggi, konteksnya marjin akan semakin tipis. Apalagi, kalau tidak ada kenaikan bunga kredit," kata Bob.

Direktur Keuangan dan Tresuri PT Bank Tabungan Negara Tbk Iman Nugroho Soeko menyatakan, tambahan premi PRP ini memberatkan industri perbankan. Bank sudah membayar premi simpanan ke LPS dan premi pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan.

Saat ini, perbankan dipungut premi reguler LPS dua kali dalam setahun dengan total 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Bank juga harus membayar iuran OJK tiap tahun sebesar 0,045% dari total nilai aset.

Lagipula, Iman bilang, konsep restrukturisasi tersebut tidak cocok dengan konsep penyelamatan bank secara bail in. Alasan dia, konsep itu mengharuskan seluruh industri perbankan untuk menanggung kegagalan dari satu atau dua bank berstatus sistemik yang mengalami masalah.

Bagikan

Berita Terbaru

Jurus Kalbe Farma (KLBF) Kejar Cuan, Genjot Radiofarmaka hingga Pabrik Alkes
| Rabu, 17 Desember 2025 | 08:25 WIB

Jurus Kalbe Farma (KLBF) Kejar Cuan, Genjot Radiofarmaka hingga Pabrik Alkes

KLBF jaga dividen 50‑60% sambil menyiapkan produksi X‑Ray, dialyzer, dan kolaborasi CT Scan dengan GE.

Analisis Saham PPRE, Potensi Tekanan Jangka Pendek dan Prospek Fundamental
| Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB

Analisis Saham PPRE, Potensi Tekanan Jangka Pendek dan Prospek Fundamental

Tekanan yang dialami saham PT PP Presisi Tbk (PPRE) berpotensi berlanjut namun dinilai belum membalikkan tren.

Perlu Segmentasi Pasar Kedelai Lokal dan Impor
| Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB

Perlu Segmentasi Pasar Kedelai Lokal dan Impor

Segmentasi penggunaan kedelai lokal dan impor menjadi strategi kunci untuk menjaga keberlanjutan industri sekaligus menekan risiko inflasi pangan.

Incar Dana Rp 198 Miliar, Cahayasakti Investindo (CSIS) Gelar Rights Issue
| Rabu, 17 Desember 2025 | 07:46 WIB

Incar Dana Rp 198 Miliar, Cahayasakti Investindo (CSIS) Gelar Rights Issue

PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (CSIS) akan menerbitkan saham baru maksimal 522.800.000 saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Harga Bahan Baku Melemah, Prospek Emiten Kertas Cerah
| Rabu, 17 Desember 2025 | 07:40 WIB

Harga Bahan Baku Melemah, Prospek Emiten Kertas Cerah

Pemulihan permintaan ekspor serta stabilnya pasar domestik menjadi penopang utama outlook kinerja emiten kertas pada 2026.

Prospek Emiten CPO Masih Belum Loyo
| Rabu, 17 Desember 2025 | 07:34 WIB

Prospek Emiten CPO Masih Belum Loyo

Di tengah tren penurunan harga CPO global, sejumlah emiten sawit tetap memasang target pertumbuhan kinerja pada 2026.

Anggaran MBG Sudah Terserap 81%
| Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB

Anggaran MBG Sudah Terserap 81%

Hingga saat ini sudah ada 741.985 tenaga kerja yang terlibat dalam melayani program makan bergizi gratis.

Bukit Uluwatu Villa (BUVA) Akuisisi Aset SMRA di Bali Senilai Rp 536,38 Miliar
| Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB

Bukit Uluwatu Villa (BUVA) Akuisisi Aset SMRA di Bali Senilai Rp 536,38 Miliar

Emiten yang berafiliasi dengan pengusaha Happy Hapsoro ini mengambil alih PT Bukit Permai Properti, anak usaha PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

Arah IHSG Hari Ini Rabu (17/12), Antara BI Rate dan Loyonya Kurs Rupiah
| Rabu, 17 Desember 2025 | 07:29 WIB

Arah IHSG Hari Ini Rabu (17/12), Antara BI Rate dan Loyonya Kurs Rupiah

Tekanan kehati-hatian datang dari pergerakan rupiah yang melemah ke Rp16.685 per dolar AS di pasar spot pada saat indeks dolar AS melemah. 

Minat Investor Tinggi, Penawaran Saham IPO Superbank (SUPA) Oversubscribed
| Rabu, 17 Desember 2025 | 07:25 WIB

Minat Investor Tinggi, Penawaran Saham IPO Superbank (SUPA) Oversubscribed

Penawaran umum perdana saham (IPO) PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) kelebihan permintaan atau oversubscribed 318,69 kali.

INDEKS BERITA

Terpopuler