Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah

Rabu, 15 Mei 2019 | 08:35 WIB
Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan harus bersiap membayar premi yang lebih tinggi. Bank-bank akan dikenakan pungutan atau premi tambahan yang akan dikumpulkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Premi tambahan itu akan digunakan untuk program restrukturisasi perbankan.

Tentu saja, ini bukan berarti ada kondisi bank tengah gawat darurat. Tapi, premi tambahan ini untuk program restrukturisasi bank merupakan amanat Undang-Undang No 9 /2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Beleid tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya krisis keuangan yang bersumber dari bank-bank sistemik. Bank harus membayar premi yang ditentukan dalam program restrukturisasi perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, draft program restrukturisasi sejatinya bank sudah jadi. Namun ada beberapa masukan yang perlu proses pembahasan lebih lanjut di Kementerian Keuangan. "Premi akan dibebankan per bucket, sesuai kategori aset bank, dan total dana pihak ketiga (DPK). Tapi belum fix," ujar Halim, Selasa (14/5).

Halim menyebut, LPS membentuk tim untuk merancang program restrukturisasi perbankan, termasuk besaran premi yang harus ditanggung bank dalam rangka menanggulangi krisis sistem keuangan. Peraturan pelaksanaan terkait premi akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut membahasnya.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menambahkan, pada dasarnya premi akan dihitung berdasarkan target dana yang ditetapkan pemerintah. Misal target dana yang dikumpulkan berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun tertentu. "Apakah itu 1% atau 3% (dari PDB), kemudian dikalkulasi kebutuhan dananya, waktunya, dan premi yang harus ditanggung bank," kata Fauzi.

Direktur Manajemen Resiko PT Bank BNI Bob Tyasika Ananta mengatakan, tambahan premi berpotensi menggerus profitabilitas bank karena menambah biaya bank. Apalagi, kalau hitungannya menggunakan persentase dana pihak ketiga. "Kalau biaya bank semakin tinggi, konteksnya marjin akan semakin tipis. Apalagi, kalau tidak ada kenaikan bunga kredit," kata Bob.

Direktur Keuangan dan Tresuri PT Bank Tabungan Negara Tbk Iman Nugroho Soeko menyatakan, tambahan premi PRP ini memberatkan industri perbankan. Bank sudah membayar premi simpanan ke LPS dan premi pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan.

Saat ini, perbankan dipungut premi reguler LPS dua kali dalam setahun dengan total 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Bank juga harus membayar iuran OJK tiap tahun sebesar 0,045% dari total nilai aset.

Lagipula, Iman bilang, konsep restrukturisasi tersebut tidak cocok dengan konsep penyelamatan bank secara bail in. Alasan dia, konsep itu mengharuskan seluruh industri perbankan untuk menanggung kegagalan dari satu atau dua bank berstatus sistemik yang mengalami masalah.

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Loyo, Dolar AS Menguat, Geopolitik Global Memanas
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:45 WIB

Rupiah Loyo, Dolar AS Menguat, Geopolitik Global Memanas

Rupiah melemah 0,14% ke Rp 16.886 per dolar AS. Geopolitik global dan inflasi AS jadi pemicu. Simak proyeksi selengkapnya

Medco Energi (MEDC) Raih Fasilitas Kredit Rp 1,68 Triliun dari HSBC
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:39 WIB

Medco Energi (MEDC) Raih Fasilitas Kredit Rp 1,68 Triliun dari HSBC

Nilai pokok pinjaman HSBC Singapore Branch kepada PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,68 triliun. ​

Perang Iran Picu Pelebaran Defisit Transaksi Berjalan
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:35 WIB

Perang Iran Picu Pelebaran Defisit Transaksi Berjalan

Jika harga minyak ke atas US$ 100 per barel maka CAD akan melebar ke atas 1% dari PDB               

Elnusa (ELSA) Realisasikan Belanja Modal Rp 566 Miliar Pada 2025
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:25 WIB

Elnusa (ELSA) Realisasikan Belanja Modal Rp 566 Miliar Pada 2025

PT Elnusa Tbk (ELSA) merealisasikan alokasi belanja modal (capex) Rp 566 miliar atau setara 95% dari target yang dipatok tahun 2025 Rp 594 miliar.

Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Energi Awal Tahun Melejit
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:25 WIB

Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Energi Awal Tahun Melejit

Menurut Wakil Menteri Keuangan, lonjakan pembayaran subsidi dan kompensasi energi lantaran pembayaran kompensasi energi 2025

Lonjakan Semu Setoran Pajak Konsumsi
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:19 WIB

Lonjakan Semu Setoran Pajak Konsumsi

Realisasi penerimaan PPN dan PPnBM Februari 2026 sebesar Rp 85,9 triliun, naik hampir 100%          

Geber Proyek PLTA, Laba Arkora Hydro (ARKO) Pada 2026 Masih Bisa Perkasa
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:16 WIB

Geber Proyek PLTA, Laba Arkora Hydro (ARKO) Pada 2026 Masih Bisa Perkasa

Dengan semakin banyak proyek pembangkit yang selesai, PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) yakin mampu menjalankan bisnis secara berkelanjutan.

Investor Kripto Waspada, Geopolitik dan Inflasi Ancam Bitcoin
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:15 WIB

Investor Kripto Waspada, Geopolitik dan Inflasi Ancam Bitcoin

Bitcoin anjlok 1,5% harian, namun ada peluang tembus US$70.000 jika data inflasi AS mendukung. Cek level support penting!

Gencar Ekspansi, Prospek Siloam (SILO) Semakin Sehat
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:10 WIB

Gencar Ekspansi, Prospek Siloam (SILO) Semakin Sehat

Rencana ekspansi kapasitas hingga 2,5 kali lipat yang ditargetkan SILO rampung di 2027, berpotensi jadi pendorong pertumbuhan jangka menengah. ​

Prospek BRPT: Energi Terbarukan dan Petrokimia Siap Melejit
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:00 WIB

Prospek BRPT: Energi Terbarukan dan Petrokimia Siap Melejit

Barito Pacific gencar ekspansi di energi terbarukan & petrokimia. Kapasitas produksi diproyeksi naik. Simak potensi keuntungan investasinya

INDEKS BERITA

Terpopuler