Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah

Rabu, 15 Mei 2019 | 08:35 WIB
Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan harus bersiap membayar premi yang lebih tinggi. Bank-bank akan dikenakan pungutan atau premi tambahan yang akan dikumpulkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Premi tambahan itu akan digunakan untuk program restrukturisasi perbankan.

Tentu saja, ini bukan berarti ada kondisi bank tengah gawat darurat. Tapi, premi tambahan ini untuk program restrukturisasi bank merupakan amanat Undang-Undang No 9 /2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Beleid tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya krisis keuangan yang bersumber dari bank-bank sistemik. Bank harus membayar premi yang ditentukan dalam program restrukturisasi perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, draft program restrukturisasi sejatinya bank sudah jadi. Namun ada beberapa masukan yang perlu proses pembahasan lebih lanjut di Kementerian Keuangan. "Premi akan dibebankan per bucket, sesuai kategori aset bank, dan total dana pihak ketiga (DPK). Tapi belum fix," ujar Halim, Selasa (14/5).

Halim menyebut, LPS membentuk tim untuk merancang program restrukturisasi perbankan, termasuk besaran premi yang harus ditanggung bank dalam rangka menanggulangi krisis sistem keuangan. Peraturan pelaksanaan terkait premi akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut membahasnya.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menambahkan, pada dasarnya premi akan dihitung berdasarkan target dana yang ditetapkan pemerintah. Misal target dana yang dikumpulkan berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun tertentu. "Apakah itu 1% atau 3% (dari PDB), kemudian dikalkulasi kebutuhan dananya, waktunya, dan premi yang harus ditanggung bank," kata Fauzi.

Direktur Manajemen Resiko PT Bank BNI Bob Tyasika Ananta mengatakan, tambahan premi berpotensi menggerus profitabilitas bank karena menambah biaya bank. Apalagi, kalau hitungannya menggunakan persentase dana pihak ketiga. "Kalau biaya bank semakin tinggi, konteksnya marjin akan semakin tipis. Apalagi, kalau tidak ada kenaikan bunga kredit," kata Bob.

Direktur Keuangan dan Tresuri PT Bank Tabungan Negara Tbk Iman Nugroho Soeko menyatakan, tambahan premi PRP ini memberatkan industri perbankan. Bank sudah membayar premi simpanan ke LPS dan premi pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan.

Saat ini, perbankan dipungut premi reguler LPS dua kali dalam setahun dengan total 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Bank juga harus membayar iuran OJK tiap tahun sebesar 0,045% dari total nilai aset.

Lagipula, Iman bilang, konsep restrukturisasi tersebut tidak cocok dengan konsep penyelamatan bank secara bail in. Alasan dia, konsep itu mengharuskan seluruh industri perbankan untuk menanggung kegagalan dari satu atau dua bank berstatus sistemik yang mengalami masalah.

Bagikan

Berita Terbaru

Anggaran K/L Kena Efisiensi, Kecuali MBG
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:20 WIB

Anggaran K/L Kena Efisiensi, Kecuali MBG

Efisiensi anggaran akan difokuskan pada sejumlah pos belanja operasional K/L, seperti belanja jasa, hingga pengadaan peralatan

Risiko Fiskal dan Makro Bikin IHSG Paling Tertekan di Asia
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:20 WIB

Risiko Fiskal dan Makro Bikin IHSG Paling Tertekan di Asia

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kian terpuruk dan menjadi indeks dengan kinerja terburuk di kawasan Asia Pasifik. 

Pilih Membengkak
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:15 WIB

Pilih Membengkak

Kenaikan harga minyak jelas menambah tekanan bagi keuangan negara lantaran pemerintah belum mengerek harga BBM.

Usut Tuntas Perkara hingga Aktor Intelektual
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:15 WIB

Usut Tuntas Perkara hingga Aktor Intelektual

Kuasa hukum Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus menduga penyiraman mengarah percobaan pembunuhan berencana.

Waspada, Beban Bunga Utang Berisiko Membengkak
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:00 WIB

Waspada, Beban Bunga Utang Berisiko Membengkak

Imbal hasil SBN tenor 10 tahun bergerak naik mendekati asumsi dalam APBN 2026                       

Tetap Hati-Hati Meski Permintaan Tumbuh Tinggi
| Selasa, 17 Maret 2026 | 02:50 WIB

Tetap Hati-Hati Meski Permintaan Tumbuh Tinggi

Pembiayaan kendaraan listrik oleh perusahaan leasing masih mampu tumbuh 39,13% secara tahunan menjadi Rp 21,05 triliun pada Januari 2026.

Peluang Melawan Kepanikan Pasar
| Selasa, 17 Maret 2026 | 02:42 WIB

Peluang Melawan Kepanikan Pasar

Beberapa perubahan anggaran diperlukan sebagai langkah kongkret bentuk komunikasi ke publik mengenai keseriusan tersebut.

Penuhi Free Float 15%, Bank Menunggu Regulasi
| Selasa, 17 Maret 2026 | 02:00 WIB

Penuhi Free Float 15%, Bank Menunggu Regulasi

Emiten perbankan yang belum penuhi free float siap mengikuti aturan .                                    

SSSG Akhirnya Menghijau, Analis Ramai-Ramai Kerek Target Harga Saham ACES
| Senin, 16 Maret 2026 | 10:10 WIB

SSSG Akhirnya Menghijau, Analis Ramai-Ramai Kerek Target Harga Saham ACES

Tekanan depresiasi rupiah terhadap renminbi serta masih lemahnya daya beli kelas menengah atas menjadi tantangan berat.

Eskalasi Konflik Terus Meningkat, Harga Batubara Ditaksir bisa Capai US$ 200 per Ton
| Senin, 16 Maret 2026 | 09:44 WIB

Eskalasi Konflik Terus Meningkat, Harga Batubara Ditaksir bisa Capai US$ 200 per Ton

Kenaikan harga batubara tidak cukup mampu untuk menolong perekonomian domestik meski permintaan global meningkat.

INDEKS BERITA