Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah

Rabu, 15 Mei 2019 | 08:35 WIB
Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan harus bersiap membayar premi yang lebih tinggi. Bank-bank akan dikenakan pungutan atau premi tambahan yang akan dikumpulkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Premi tambahan itu akan digunakan untuk program restrukturisasi perbankan.

Tentu saja, ini bukan berarti ada kondisi bank tengah gawat darurat. Tapi, premi tambahan ini untuk program restrukturisasi bank merupakan amanat Undang-Undang No 9 /2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Beleid tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya krisis keuangan yang bersumber dari bank-bank sistemik. Bank harus membayar premi yang ditentukan dalam program restrukturisasi perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, draft program restrukturisasi sejatinya bank sudah jadi. Namun ada beberapa masukan yang perlu proses pembahasan lebih lanjut di Kementerian Keuangan. "Premi akan dibebankan per bucket, sesuai kategori aset bank, dan total dana pihak ketiga (DPK). Tapi belum fix," ujar Halim, Selasa (14/5).

Halim menyebut, LPS membentuk tim untuk merancang program restrukturisasi perbankan, termasuk besaran premi yang harus ditanggung bank dalam rangka menanggulangi krisis sistem keuangan. Peraturan pelaksanaan terkait premi akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut membahasnya.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menambahkan, pada dasarnya premi akan dihitung berdasarkan target dana yang ditetapkan pemerintah. Misal target dana yang dikumpulkan berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun tertentu. "Apakah itu 1% atau 3% (dari PDB), kemudian dikalkulasi kebutuhan dananya, waktunya, dan premi yang harus ditanggung bank," kata Fauzi.

Direktur Manajemen Resiko PT Bank BNI Bob Tyasika Ananta mengatakan, tambahan premi berpotensi menggerus profitabilitas bank karena menambah biaya bank. Apalagi, kalau hitungannya menggunakan persentase dana pihak ketiga. "Kalau biaya bank semakin tinggi, konteksnya marjin akan semakin tipis. Apalagi, kalau tidak ada kenaikan bunga kredit," kata Bob.

Direktur Keuangan dan Tresuri PT Bank Tabungan Negara Tbk Iman Nugroho Soeko menyatakan, tambahan premi PRP ini memberatkan industri perbankan. Bank sudah membayar premi simpanan ke LPS dan premi pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan.

Saat ini, perbankan dipungut premi reguler LPS dua kali dalam setahun dengan total 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Bank juga harus membayar iuran OJK tiap tahun sebesar 0,045% dari total nilai aset.

Lagipula, Iman bilang, konsep restrukturisasi tersebut tidak cocok dengan konsep penyelamatan bank secara bail in. Alasan dia, konsep itu mengharuskan seluruh industri perbankan untuk menanggung kegagalan dari satu atau dua bank berstatus sistemik yang mengalami masalah.

Bagikan

Berita Terbaru

Simak Rekomendasi Saham ARTO di Tengah Risiko Kredit yang Meningkat
| Senin, 10 November 2025 | 11:00 WIB

Simak Rekomendasi Saham ARTO di Tengah Risiko Kredit yang Meningkat

Pada kuartal III 2025, Bank Jago membukukan laba bersih Rp 72 miliar, naik 8% secara kuartalan (QoQ) dan 101% secara tahunan (YoY).

Buyback Untuk Mendongkrak Laba Bersih Per Saham (EPS)
| Senin, 10 November 2025 | 10:59 WIB

Buyback Untuk Mendongkrak Laba Bersih Per Saham (EPS)

Basic EPS adalah laba bersih yang tersedia bagi pemegang saham biasa dibagi jumlah saham biasa yang beredar. 

ESG Perbankan: Menggenjot Kredit Hijau Sambil Gelar Event Atraktif
| Senin, 10 November 2025 | 09:35 WIB

ESG Perbankan: Menggenjot Kredit Hijau Sambil Gelar Event Atraktif

Perbankan besar di Tanah Air mencatatkan kenaikan kredit ke sektor berkelanjutan di tengah upaya memperbaiki kinerja.

Euforia IPO Superbank, Intip Rekomendasi Saham EMTK
| Senin, 10 November 2025 | 09:30 WIB

Euforia IPO Superbank, Intip Rekomendasi Saham EMTK

Sentimen IPO Superbank (PT Super Bank Indonesia) menjadi katalis kuat bagi kenaikan saham PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) di jangka pendek.

Penguatan Saham DSSA di Dalam MSCI Indonesia Index
| Senin, 10 November 2025 | 08:30 WIB

Penguatan Saham DSSA di Dalam MSCI Indonesia Index

Analis memproyeksi bahwa kinerja DSSA bisa membaik atas kontribusi dari sektor listrik dan batubara di kuartal III-2025.

Fenomena Lonjakan Saham BLUE & Déjà Vu DADA, Sinyal Transformasi atau Gorengan Lagi?
| Senin, 10 November 2025 | 08:03 WIB

Fenomena Lonjakan Saham BLUE & Déjà Vu DADA, Sinyal Transformasi atau Gorengan Lagi?

Harga saham PT Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE) sudah bergerak naik sejak September, jauh sebelum pengumuman resmi rencana akuisisi disampaikan.

Saham NRCA Tiba-TIba Melejit 24,44% dalam Sehari, Diprediksi Masih Bisa Naik
| Senin, 10 November 2025 | 07:51 WIB

Saham NRCA Tiba-TIba Melejit 24,44% dalam Sehari, Diprediksi Masih Bisa Naik

NR.CA juga melakukan diversifikasi proyek strategis dengan memperoleh proyek di segmen hotel, industri, fasilitas kesehatan, dan komersial

Mengawali Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (10/11) dari Sejumlah Analis
| Senin, 10 November 2025 | 06:53 WIB

Mengawali Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (10/11) dari Sejumlah Analis

Investor harus mewaspadai aksi profit taking dari investor jangka pendek. Diharapkan aksi inflow masih terjadi di awal pekan ini. 

Pro-Kontra Usulan Soeharto Menjadi Pahlawan Nasional
| Senin, 10 November 2025 | 06:36 WIB

Pro-Kontra Usulan Soeharto Menjadi Pahlawan Nasional

Diketahui, pemerintah masih menggodok 40 nama yang diusulkan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

Aturan Baru Skema Pembiayaan Sedang Digodok
| Senin, 10 November 2025 | 06:31 WIB

Aturan Baru Skema Pembiayaan Sedang Digodok

Presiden Prabowo telah menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 pada 22 Oktober 2025 untuk menyokong Koperasi Merah Putih.

INDEKS BERITA

Terpopuler