Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah

Rabu, 15 Mei 2019 | 08:35 WIB
Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan harus bersiap membayar premi yang lebih tinggi. Bank-bank akan dikenakan pungutan atau premi tambahan yang akan dikumpulkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Premi tambahan itu akan digunakan untuk program restrukturisasi perbankan.

Tentu saja, ini bukan berarti ada kondisi bank tengah gawat darurat. Tapi, premi tambahan ini untuk program restrukturisasi bank merupakan amanat Undang-Undang No 9 /2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Beleid tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya krisis keuangan yang bersumber dari bank-bank sistemik. Bank harus membayar premi yang ditentukan dalam program restrukturisasi perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, draft program restrukturisasi sejatinya bank sudah jadi. Namun ada beberapa masukan yang perlu proses pembahasan lebih lanjut di Kementerian Keuangan. "Premi akan dibebankan per bucket, sesuai kategori aset bank, dan total dana pihak ketiga (DPK). Tapi belum fix," ujar Halim, Selasa (14/5).

Halim menyebut, LPS membentuk tim untuk merancang program restrukturisasi perbankan, termasuk besaran premi yang harus ditanggung bank dalam rangka menanggulangi krisis sistem keuangan. Peraturan pelaksanaan terkait premi akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut membahasnya.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menambahkan, pada dasarnya premi akan dihitung berdasarkan target dana yang ditetapkan pemerintah. Misal target dana yang dikumpulkan berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun tertentu. "Apakah itu 1% atau 3% (dari PDB), kemudian dikalkulasi kebutuhan dananya, waktunya, dan premi yang harus ditanggung bank," kata Fauzi.

Direktur Manajemen Resiko PT Bank BNI Bob Tyasika Ananta mengatakan, tambahan premi berpotensi menggerus profitabilitas bank karena menambah biaya bank. Apalagi, kalau hitungannya menggunakan persentase dana pihak ketiga. "Kalau biaya bank semakin tinggi, konteksnya marjin akan semakin tipis. Apalagi, kalau tidak ada kenaikan bunga kredit," kata Bob.

Direktur Keuangan dan Tresuri PT Bank Tabungan Negara Tbk Iman Nugroho Soeko menyatakan, tambahan premi PRP ini memberatkan industri perbankan. Bank sudah membayar premi simpanan ke LPS dan premi pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan.

Saat ini, perbankan dipungut premi reguler LPS dua kali dalam setahun dengan total 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Bank juga harus membayar iuran OJK tiap tahun sebesar 0,045% dari total nilai aset.

Lagipula, Iman bilang, konsep restrukturisasi tersebut tidak cocok dengan konsep penyelamatan bank secara bail in. Alasan dia, konsep itu mengharuskan seluruh industri perbankan untuk menanggung kegagalan dari satu atau dua bank berstatus sistemik yang mengalami masalah.

Bagikan

Berita Terbaru

Bank KBMI 3 Mampu Menorehkan Kinerja Menggembirakan
| Jumat, 20 Februari 2026 | 02:25 WIB

Bank KBMI 3 Mampu Menorehkan Kinerja Menggembirakan

​Bank KBMI 3 tetap tancap gas pada 2025, dengan laba bersih mayoritas tumbuh berkat dorongan pendapatan dan pengelolaan biaya yang lebih solid.

Krakatau Steel (KRAS) Garap Proyek Pipa Gas Dumai
| Jumat, 20 Februari 2026 | 02:20 WIB

Krakatau Steel (KRAS) Garap Proyek Pipa Gas Dumai

Pipa produksi Krakatau Steel Group untuk Proyek Dusem memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang cukup tinggi, yakni mencapai 60%.

Uang Tunai Berputar, Ekonomi Terdongkrak
| Jumat, 20 Februari 2026 | 02:20 WIB

Uang Tunai Berputar, Ekonomi Terdongkrak

Perputaran uang tunai periode Ramadan dan Idulfitri tahun ini berpotensi tembus Rp 190 triliun      

Saham Pilihan Ini Bisa Bawa Cuan di Tengah Koreksi IHSG
| Jumat, 20 Februari 2026 | 02:15 WIB

Saham Pilihan Ini Bisa Bawa Cuan di Tengah Koreksi IHSG

IHSG masih menguat 1,75% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 4,31%.​

Penjualan Mobil Bekas Melaju Jelang Lebaran
| Jumat, 20 Februari 2026 | 02:10 WIB

Penjualan Mobil Bekas Melaju Jelang Lebaran

Mobil bekas tetap menjadi alternatif rasional bagi masyarakat di tengah daya beli masyarakat yang selektif.

Demokratisasi Modal dari Desa ke Bursa
| Jumat, 20 Februari 2026 | 02:07 WIB

Demokratisasi Modal dari Desa ke Bursa

Desa tidak membutuhkan belas kasihan, namun desa membutuhkan sistem yang memungkinkan mereka menjadi pemilik pertumbuhan.

Merespons Risalah The Fed, IHSG Jumat (20/2) Masih Bisa Tertekan
| Jumat, 20 Februari 2026 | 02:05 WIB

Merespons Risalah The Fed, IHSG Jumat (20/2) Masih Bisa Tertekan

Investor merespons risalah Federal Open Market Committee (FOMC) dan keputusan Bank Indonesia (BI) yang mempertahankan suku bunga acuan.

Rupiah Bikin IHSG Tak Berdaya
| Jumat, 20 Februari 2026 | 02:00 WIB

Rupiah Bikin IHSG Tak Berdaya

Keputusan Bank Indonesia (BI) menahan suku bunga tak berdampak banyak ke pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)​

Mengawal Manfaat Perpanjangan Izin Freeport
| Jumat, 20 Februari 2026 | 02:00 WIB

Mengawal Manfaat Perpanjangan Izin Freeport

Perpanjangan IUPK hingga umur tambang berpotensi menambah penerimaan negara sekitar US$ 6 miliar atau setara dengan Rp 90 triliun per tahun.

Prospek Ranum MYOR di Tengah Momen Musiman
| Kamis, 19 Februari 2026 | 17:59 WIB

Prospek Ranum MYOR di Tengah Momen Musiman

Emiten konsumer PT Mayora Indah Tbk (MYOR) dinilai akan diuntungkan dari kehadiran momen musiman seperti Ramadan dan Lebaran.

INDEKS BERITA

Terpopuler