Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah

Rabu, 15 Mei 2019 | 08:35 WIB
Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan harus bersiap membayar premi yang lebih tinggi. Bank-bank akan dikenakan pungutan atau premi tambahan yang akan dikumpulkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Premi tambahan itu akan digunakan untuk program restrukturisasi perbankan.

Tentu saja, ini bukan berarti ada kondisi bank tengah gawat darurat. Tapi, premi tambahan ini untuk program restrukturisasi bank merupakan amanat Undang-Undang No 9 /2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Beleid tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya krisis keuangan yang bersumber dari bank-bank sistemik. Bank harus membayar premi yang ditentukan dalam program restrukturisasi perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, draft program restrukturisasi sejatinya bank sudah jadi. Namun ada beberapa masukan yang perlu proses pembahasan lebih lanjut di Kementerian Keuangan. "Premi akan dibebankan per bucket, sesuai kategori aset bank, dan total dana pihak ketiga (DPK). Tapi belum fix," ujar Halim, Selasa (14/5).

Halim menyebut, LPS membentuk tim untuk merancang program restrukturisasi perbankan, termasuk besaran premi yang harus ditanggung bank dalam rangka menanggulangi krisis sistem keuangan. Peraturan pelaksanaan terkait premi akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut membahasnya.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menambahkan, pada dasarnya premi akan dihitung berdasarkan target dana yang ditetapkan pemerintah. Misal target dana yang dikumpulkan berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun tertentu. "Apakah itu 1% atau 3% (dari PDB), kemudian dikalkulasi kebutuhan dananya, waktunya, dan premi yang harus ditanggung bank," kata Fauzi.

Direktur Manajemen Resiko PT Bank BNI Bob Tyasika Ananta mengatakan, tambahan premi berpotensi menggerus profitabilitas bank karena menambah biaya bank. Apalagi, kalau hitungannya menggunakan persentase dana pihak ketiga. "Kalau biaya bank semakin tinggi, konteksnya marjin akan semakin tipis. Apalagi, kalau tidak ada kenaikan bunga kredit," kata Bob.

Direktur Keuangan dan Tresuri PT Bank Tabungan Negara Tbk Iman Nugroho Soeko menyatakan, tambahan premi PRP ini memberatkan industri perbankan. Bank sudah membayar premi simpanan ke LPS dan premi pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan.

Saat ini, perbankan dipungut premi reguler LPS dua kali dalam setahun dengan total 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Bank juga harus membayar iuran OJK tiap tahun sebesar 0,045% dari total nilai aset.

Lagipula, Iman bilang, konsep restrukturisasi tersebut tidak cocok dengan konsep penyelamatan bank secara bail in. Alasan dia, konsep itu mengharuskan seluruh industri perbankan untuk menanggung kegagalan dari satu atau dua bank berstatus sistemik yang mengalami masalah.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Bitcoin Menguat, Saham COIN Ikut Terangkat: Simak Prospeknya
| Rabu, 23 September 2026 | 07:33 WIB

Harga Bitcoin Menguat, Saham COIN Ikut Terangkat: Simak Prospeknya

Bitcoin yang tengah menguat mendorong kenaikan volume transaksi kripto di PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN).

Saham Produsen Emas SQMI Masih Digandrungi, Cek Rekomendasi Teknikal dari Tiga Analis
| Rabu, 23 September 2026 | 07:14 WIB

Saham Produsen Emas SQMI Masih Digandrungi, Cek Rekomendasi Teknikal dari Tiga Analis

Sambil menunggu kepastian investor strategis, SQMI kini sedang memproses perpanjangan lisensi Izin Usaha Pertambangan.

Strategi Mengail Cuan Saat Pasar Keuangan Tertekan
| Rabu, 23 September 2026 | 07:10 WIB

Strategi Mengail Cuan Saat Pasar Keuangan Tertekan

Di tengah situasi saat ini, kmampuan mempertahankan nilai aset dan likuiditas menjadi perhatian utama investor sebelum mengejar imbal hasil​.

Menakar Valuasi ULTJ Pasca Transaksi Frisian Flag
| Rabu, 23 September 2026 | 07:06 WIB

Menakar Valuasi ULTJ Pasca Transaksi Frisian Flag

Rencana penggabungan bisnis ULTJ dan Frisian Flag Indonesia menimbulkan perhatian terhadap kewajaran valuasi dan potensi dilusi pemegang saham

Rupiah Tertekan Lanskap Global dan Domestik
| Rabu, 23 September 2026 | 07:00 WIB

Rupiah Tertekan Lanskap Global dan Domestik

Pasar menanti kejelasan arah bauran kebijakan dan transparansi komunikasi otoritas moneter domestik.

CDIA Membagikan Dividen Interim Senilai US$ 10 Juta
| Rabu, 23 September 2026 | 06:58 WIB

CDIA Membagikan Dividen Interim Senilai US$ 10 Juta

Setiap pemegang saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) berhak menerima dividen interim Rp 1,42 per saham.

Pergerakan Rupiah pada Rabu (23/9) Menanti Hasil Rapat BI
| Rabu, 23 September 2026 | 06:55 WIB

Pergerakan Rupiah pada Rabu (23/9) Menanti Hasil Rapat BI

Di pasar spot, rupiah tutup di Rp 17.884 per dolar Amerika Serikat (AS), Selasa (22/9). Melemah 0,21% dari sehari sebelumnya di Rp 17.847. 

Elektrifikasi Pertambangan  Bisa Hemat Biaya Sampai 50%
| Rabu, 23 September 2026 | 06:45 WIB

Elektrifikasi Pertambangan Bisa Hemat Biaya Sampai 50%

Elektrifikasi mulai menjadi salah satu pilihan di sektor pertambangan, untuk efisiensi biaya sekaligus pengurangan emisi. 

Tantangan ICOMEX Wujudkan Ambisi Jadi Referensi Harga Komoditas Global
| Rabu, 23 September 2026 | 06:35 WIB

Tantangan ICOMEX Wujudkan Ambisi Jadi Referensi Harga Komoditas Global

​Menjadi price setter komoditas bukan sekadar soal produksi besar. ICOMEX harus membangun likuiditas, memperkuat hilirisasi, dan membenahi data

IHSG Masih Bergerak Volatil
| Rabu, 23 September 2026 | 06:35 WIB

IHSG Masih Bergerak Volatil

Keputusan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia akan memengaruhi pergerakan IHSG pada Rabu (23/9)

INDEKS BERITA

Terpopuler