Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah

Rabu, 15 Mei 2019 | 08:35 WIB
Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan harus bersiap membayar premi yang lebih tinggi. Bank-bank akan dikenakan pungutan atau premi tambahan yang akan dikumpulkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Premi tambahan itu akan digunakan untuk program restrukturisasi perbankan.

Tentu saja, ini bukan berarti ada kondisi bank tengah gawat darurat. Tapi, premi tambahan ini untuk program restrukturisasi bank merupakan amanat Undang-Undang No 9 /2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Beleid tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya krisis keuangan yang bersumber dari bank-bank sistemik. Bank harus membayar premi yang ditentukan dalam program restrukturisasi perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, draft program restrukturisasi sejatinya bank sudah jadi. Namun ada beberapa masukan yang perlu proses pembahasan lebih lanjut di Kementerian Keuangan. "Premi akan dibebankan per bucket, sesuai kategori aset bank, dan total dana pihak ketiga (DPK). Tapi belum fix," ujar Halim, Selasa (14/5).

Halim menyebut, LPS membentuk tim untuk merancang program restrukturisasi perbankan, termasuk besaran premi yang harus ditanggung bank dalam rangka menanggulangi krisis sistem keuangan. Peraturan pelaksanaan terkait premi akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut membahasnya.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menambahkan, pada dasarnya premi akan dihitung berdasarkan target dana yang ditetapkan pemerintah. Misal target dana yang dikumpulkan berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun tertentu. "Apakah itu 1% atau 3% (dari PDB), kemudian dikalkulasi kebutuhan dananya, waktunya, dan premi yang harus ditanggung bank," kata Fauzi.

Direktur Manajemen Resiko PT Bank BNI Bob Tyasika Ananta mengatakan, tambahan premi berpotensi menggerus profitabilitas bank karena menambah biaya bank. Apalagi, kalau hitungannya menggunakan persentase dana pihak ketiga. "Kalau biaya bank semakin tinggi, konteksnya marjin akan semakin tipis. Apalagi, kalau tidak ada kenaikan bunga kredit," kata Bob.

Direktur Keuangan dan Tresuri PT Bank Tabungan Negara Tbk Iman Nugroho Soeko menyatakan, tambahan premi PRP ini memberatkan industri perbankan. Bank sudah membayar premi simpanan ke LPS dan premi pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan.

Saat ini, perbankan dipungut premi reguler LPS dua kali dalam setahun dengan total 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Bank juga harus membayar iuran OJK tiap tahun sebesar 0,045% dari total nilai aset.

Lagipula, Iman bilang, konsep restrukturisasi tersebut tidak cocok dengan konsep penyelamatan bank secara bail in. Alasan dia, konsep itu mengharuskan seluruh industri perbankan untuk menanggung kegagalan dari satu atau dua bank berstatus sistemik yang mengalami masalah.

Bagikan

Berita Terbaru

Sukses Menjadi Raja Kopi di Kampung Sendiri
| Sabtu, 26 April 2025 | 09:00 WIB

Sukses Menjadi Raja Kopi di Kampung Sendiri

Menyusuri kisah Edward Tirtanata membangun Kopi Kenangan hingga berhasil memiliki 1.000 gerai saat ini.

Profit 30,88% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melorot Kembali (26 April 2025)
| Sabtu, 26 April 2025 | 08:31 WIB

Profit 30,88% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melorot Kembali (26 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (26 April 2025) 1 gram Rp 1.965.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 30,88% jika menjual hari ini.

Cinema XXI (CNMA) Masih Terus Melebarkan Layar Bioskop
| Sabtu, 26 April 2025 | 08:25 WIB

Cinema XXI (CNMA) Masih Terus Melebarkan Layar Bioskop

Pada kuartal I-2025, Cinema XXI membuka empat lokasi bioskop baru dengan tambahan 15 layar.​di sejumlah wilayah.

Tensi Dagang Mereda, Tapi Asing Tetap Keluar dari Bursa Saham Indonesia
| Sabtu, 26 April 2025 | 07:03 WIB

Tensi Dagang Mereda, Tapi Asing Tetap Keluar dari Bursa Saham Indonesia

Di tengah tren penguatan IHSG, dana asing masih keluar dari pasar saham, kendati nilainya tak sebesar pekan sebelumnya.

Rupiah Masih Belum Keluar dari Tekanan
| Sabtu, 26 April 2025 | 06:15 WIB

Rupiah Masih Belum Keluar dari Tekanan

Rupiah di pasar spot berada di level Rp 16.829 per Jumat (25/4), menguat 0,26% dari hari sebelumnya.

Prodia Bidik Layanan Pemeriksaan Kesehatan
| Sabtu, 26 April 2025 | 06:15 WIB

Prodia Bidik Layanan Pemeriksaan Kesehatan

Prodia lewat anak usaha Prodia Diagnostic Line mulai mengoperasikan pabrik reagen baru untuk antisipasi permintaan medical check up. 

Indonesia Berpeluang Jadi Destinasi Investasi Migas
| Sabtu, 26 April 2025 | 06:10 WIB

Indonesia Berpeluang Jadi Destinasi Investasi Migas

Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan pemerintah untuk menarik minat investasi mitas seperti nilai keekonomian, iklim investasi serta politik.

Sepertiga ke Jamban
| Sabtu, 26 April 2025 | 06:07 WIB

Sepertiga ke Jamban

Ingat, kelak, tak ada bukti kesuksesan program makan bergizi gratis (MBG) kecuali anak-anak yang tumbuh sehat dan cerdas.

Emas Batangan Jadi Investasi Favorit Presiden Direktur PT Hartadinata Abadi Tbk
| Sabtu, 26 April 2025 | 04:23 WIB

Emas Batangan Jadi Investasi Favorit Presiden Direktur PT Hartadinata Abadi Tbk

Sandra Sunanto, Presiden Direktur PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) memilih kondisi yang stabil, kehati-hatian, dan memiliki nilai jangka panjang

Kementerian ESDM Mengumumkan Lima Kandidat Dirjen Migas
| Sabtu, 26 April 2025 | 04:23 WIB

Kementerian ESDM Mengumumkan Lima Kandidat Dirjen Migas

Kelima kandidat Dirjen Migas Kementerian ESDM berasal dari kalangan internal yang keputusannya menunggu Keppres.

INDEKS BERITA

Terpopuler