Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah

Rabu, 15 Mei 2019 | 08:35 WIB
Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan harus bersiap membayar premi yang lebih tinggi. Bank-bank akan dikenakan pungutan atau premi tambahan yang akan dikumpulkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Premi tambahan itu akan digunakan untuk program restrukturisasi perbankan.

Tentu saja, ini bukan berarti ada kondisi bank tengah gawat darurat. Tapi, premi tambahan ini untuk program restrukturisasi bank merupakan amanat Undang-Undang No 9 /2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Beleid tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya krisis keuangan yang bersumber dari bank-bank sistemik. Bank harus membayar premi yang ditentukan dalam program restrukturisasi perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, draft program restrukturisasi sejatinya bank sudah jadi. Namun ada beberapa masukan yang perlu proses pembahasan lebih lanjut di Kementerian Keuangan. "Premi akan dibebankan per bucket, sesuai kategori aset bank, dan total dana pihak ketiga (DPK). Tapi belum fix," ujar Halim, Selasa (14/5).

Halim menyebut, LPS membentuk tim untuk merancang program restrukturisasi perbankan, termasuk besaran premi yang harus ditanggung bank dalam rangka menanggulangi krisis sistem keuangan. Peraturan pelaksanaan terkait premi akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut membahasnya.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menambahkan, pada dasarnya premi akan dihitung berdasarkan target dana yang ditetapkan pemerintah. Misal target dana yang dikumpulkan berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun tertentu. "Apakah itu 1% atau 3% (dari PDB), kemudian dikalkulasi kebutuhan dananya, waktunya, dan premi yang harus ditanggung bank," kata Fauzi.

Direktur Manajemen Resiko PT Bank BNI Bob Tyasika Ananta mengatakan, tambahan premi berpotensi menggerus profitabilitas bank karena menambah biaya bank. Apalagi, kalau hitungannya menggunakan persentase dana pihak ketiga. "Kalau biaya bank semakin tinggi, konteksnya marjin akan semakin tipis. Apalagi, kalau tidak ada kenaikan bunga kredit," kata Bob.

Direktur Keuangan dan Tresuri PT Bank Tabungan Negara Tbk Iman Nugroho Soeko menyatakan, tambahan premi PRP ini memberatkan industri perbankan. Bank sudah membayar premi simpanan ke LPS dan premi pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan.

Saat ini, perbankan dipungut premi reguler LPS dua kali dalam setahun dengan total 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Bank juga harus membayar iuran OJK tiap tahun sebesar 0,045% dari total nilai aset.

Lagipula, Iman bilang, konsep restrukturisasi tersebut tidak cocok dengan konsep penyelamatan bank secara bail in. Alasan dia, konsep itu mengharuskan seluruh industri perbankan untuk menanggung kegagalan dari satu atau dua bank berstatus sistemik yang mengalami masalah.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Emas Terangkat Pelemahan Dolar
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Harga Emas Terangkat Pelemahan Dolar

Harga emas didukung penurunan harga energi dan melunaknya kondisi pasar tenaga kerja Amerika Serikat (AS).

Penguatan Rupiah Pekan Ini Terangkat Pelemahan Dolar
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Penguatan Rupiah Pekan Ini Terangkat Pelemahan Dolar

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot naik 0,15% secara harian menjadi Rp 17.897 per dolar Amerika Serikat (AS).

Merdeka dari Belenggu Keserakahan
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Merdeka dari Belenggu Keserakahan

Fenomena yang terjadi yang bisa disebut sebagai serakahnomics harus dihapuskan demi menjamin pemenuhan hak semua warga.​

OJK Sebagai Fasilitator
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:00 WIB

OJK Sebagai Fasilitator

Terkesan ada upaya OJK menjaga jarak dari konflik di lapangan dan memilih peran layaknya hakim garis.​

Upaya Penetrasi Pasar Alat Farmasi PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI)
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Upaya Penetrasi Pasar Alat Farmasi PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI)

Menelisik profil dan strategi bisnis PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI) pasca mencatatkan saham perdana pada Juli 2026 

Bank Kecil Buka Peluang Tambah Lini Bisnis
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Bank Kecil Buka Peluang Tambah Lini Bisnis

OJK membuka jalan menuju universal banking, memberi peluang bank kecil memperluas layanan keuangan jika dinilai siap menjalankannya.

Prospek Asuransi Energi di Indonesia Masih Cerah
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Prospek Asuransi Energi di Indonesia Masih Cerah

Asuransi energi diproyeksi terus bertumbuh seiring ekspansi proyek migas dan transisi energi, meski risiko global tetap membayangi

Ekonomi Jakarta Tumbuh Lebih Moderat
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:21 WIB

Ekonomi Jakarta Tumbuh Lebih Moderat

Prospek tersebut didukung oleh investasi yang tetap kuat dan meningkatnya optimisme pelaku usaha.           

Total Bangun Persada (TOTL) Memacu Perolehan Kontrak Baru
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 04:25 WIB

Total Bangun Persada (TOTL) Memacu Perolehan Kontrak Baru

Total Bangun Persada membukukan perolehan kontrak baru senilai Rp 2,78 triliun hingga semester I-2026.

Upaya Ungkit Konsumsi dan Daya Beli
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 04:00 WIB

Upaya Ungkit Konsumsi dan Daya Beli

Peritel berharap kehadiran indoensia Shopping Festival (ISF) 2026 pada 7-23 Agustus 2026 bisa mengungkit daya beli.

INDEKS BERITA

Terpopuler