Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah

Rabu, 15 Mei 2019 | 08:35 WIB
Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan harus bersiap membayar premi yang lebih tinggi. Bank-bank akan dikenakan pungutan atau premi tambahan yang akan dikumpulkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Premi tambahan itu akan digunakan untuk program restrukturisasi perbankan.

Tentu saja, ini bukan berarti ada kondisi bank tengah gawat darurat. Tapi, premi tambahan ini untuk program restrukturisasi bank merupakan amanat Undang-Undang No 9 /2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Beleid tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya krisis keuangan yang bersumber dari bank-bank sistemik. Bank harus membayar premi yang ditentukan dalam program restrukturisasi perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, draft program restrukturisasi sejatinya bank sudah jadi. Namun ada beberapa masukan yang perlu proses pembahasan lebih lanjut di Kementerian Keuangan. "Premi akan dibebankan per bucket, sesuai kategori aset bank, dan total dana pihak ketiga (DPK). Tapi belum fix," ujar Halim, Selasa (14/5).

Halim menyebut, LPS membentuk tim untuk merancang program restrukturisasi perbankan, termasuk besaran premi yang harus ditanggung bank dalam rangka menanggulangi krisis sistem keuangan. Peraturan pelaksanaan terkait premi akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut membahasnya.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menambahkan, pada dasarnya premi akan dihitung berdasarkan target dana yang ditetapkan pemerintah. Misal target dana yang dikumpulkan berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun tertentu. "Apakah itu 1% atau 3% (dari PDB), kemudian dikalkulasi kebutuhan dananya, waktunya, dan premi yang harus ditanggung bank," kata Fauzi.

Direktur Manajemen Resiko PT Bank BNI Bob Tyasika Ananta mengatakan, tambahan premi berpotensi menggerus profitabilitas bank karena menambah biaya bank. Apalagi, kalau hitungannya menggunakan persentase dana pihak ketiga. "Kalau biaya bank semakin tinggi, konteksnya marjin akan semakin tipis. Apalagi, kalau tidak ada kenaikan bunga kredit," kata Bob.

Direktur Keuangan dan Tresuri PT Bank Tabungan Negara Tbk Iman Nugroho Soeko menyatakan, tambahan premi PRP ini memberatkan industri perbankan. Bank sudah membayar premi simpanan ke LPS dan premi pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan.

Saat ini, perbankan dipungut premi reguler LPS dua kali dalam setahun dengan total 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Bank juga harus membayar iuran OJK tiap tahun sebesar 0,045% dari total nilai aset.

Lagipula, Iman bilang, konsep restrukturisasi tersebut tidak cocok dengan konsep penyelamatan bank secara bail in. Alasan dia, konsep itu mengharuskan seluruh industri perbankan untuk menanggung kegagalan dari satu atau dua bank berstatus sistemik yang mengalami masalah.

Bagikan

Berita Terbaru

Dana Asing Mengalir Deras ke Saham ASII, First Eagle Hingga HSBC Rajin Borong
| Selasa, 24 Februari 2026 | 08:35 WIB

Dana Asing Mengalir Deras ke Saham ASII, First Eagle Hingga HSBC Rajin Borong

ASII sempat mencicipi level Rp 7.475 pada 19 Januari 2026, yang sekaligus menjadi rekor harga tertingginya dalam tiga tahun terakhir.

Diguyur Sentimen Tarif Trump, PBRX, TRIS, dan ERTX Diprediksi Jadi Penerima Manfaat
| Selasa, 24 Februari 2026 | 07:43 WIB

Diguyur Sentimen Tarif Trump, PBRX, TRIS, dan ERTX Diprediksi Jadi Penerima Manfaat

Penghematan yang diperoleh dari pemangkasan tarif impor AS diklaim jauh lebih besar ketimbang pembengkakan beban bahan baku.

Geopolitik Memanas, Investor Wajib Tahu Risiko Saham Ini Hari Ini
| Selasa, 24 Februari 2026 | 07:37 WIB

Geopolitik Memanas, Investor Wajib Tahu Risiko Saham Ini Hari Ini

IHSG menguat signifikan didorong asing. Peluang cuan di TINS, ELSA, TOWR, BWPT terbuka lebar. Simak target harganya!

Dipupuk Sentimen HTI dan Pasokan Vietnam, Kinerja INKP dan TKIM Berpeluang Meroket
| Selasa, 24 Februari 2026 | 07:09 WIB

Dipupuk Sentimen HTI dan Pasokan Vietnam, Kinerja INKP dan TKIM Berpeluang Meroket

Kenaikan harga pulp hanya akan dicicipi oleh para pemain besar yang model bisnisnya terintegrasi dari hulu hingga ke hilir.

Pengendali Borong Saham Bukalapak (BUKA) Rp 674,34 Miliar
| Selasa, 24 Februari 2026 | 05:40 WIB

Pengendali Borong Saham Bukalapak (BUKA) Rp 674,34 Miliar

Pada 19 Februari 2026 Kreatif Media Karya memborong 3.616.645.533 saham BUKA senilai total Rp 542,49 miliar.​

Anak Usaha BUMA Internasional (DOID) Raih Kontrak dari Adaro
| Selasa, 24 Februari 2026 | 05:15 WIB

Anak Usaha BUMA Internasional (DOID) Raih Kontrak dari Adaro

Kontrak ini mengamankan operasi BUMA di Tambang Tutupan Selatan di Tanjung Tabalong, Kalimantan Selatan.​

Harga CPO Melejit, Laba Astra Agro Lestari (AALI) Tahun 2025 Melesat Dua Digit
| Selasa, 24 Februari 2026 | 04:42 WIB

Harga CPO Melejit, Laba Astra Agro Lestari (AALI) Tahun 2025 Melesat Dua Digit

PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) berhasil mencetak laba bersih tahun 2025 AALI sebesar Rp 1,15 triliun, tumbuh 27,83% secara tahunan.

Bulan Ramadan Memacu Prospek Emiten Poultry Kian Berseri
| Selasa, 24 Februari 2026 | 04:34 WIB

Bulan Ramadan Memacu Prospek Emiten Poultry Kian Berseri

Periode Ramadan dan Lebaran bisa menjadi katalis positif bagi kinerja keuangan emiten unggas di Tanah Air.

Tarif Trump 15% Guncang Pasar! Rupiah Terangkat Pelemahan dolar AS
| Selasa, 24 Februari 2026 | 04:30 WIB

Tarif Trump 15% Guncang Pasar! Rupiah Terangkat Pelemahan dolar AS

Dolar AS tertekan setelah data ekonomi AS di bawah ekspektasi. Ini membuat rupiah  menguat. Pelajari sentimen ke depan

OJK Memperkuat Aturan Agar Investor Tak Kena Jebakan
| Selasa, 24 Februari 2026 | 04:23 WIB

OJK Memperkuat Aturan Agar Investor Tak Kena Jebakan

Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok RPOJK yang mengatur aktivitas di industri keuangan digital. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler