Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah

Rabu, 15 Mei 2019 | 08:35 WIB
Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan harus bersiap membayar premi yang lebih tinggi. Bank-bank akan dikenakan pungutan atau premi tambahan yang akan dikumpulkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Premi tambahan itu akan digunakan untuk program restrukturisasi perbankan.

Tentu saja, ini bukan berarti ada kondisi bank tengah gawat darurat. Tapi, premi tambahan ini untuk program restrukturisasi bank merupakan amanat Undang-Undang No 9 /2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Beleid tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya krisis keuangan yang bersumber dari bank-bank sistemik. Bank harus membayar premi yang ditentukan dalam program restrukturisasi perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, draft program restrukturisasi sejatinya bank sudah jadi. Namun ada beberapa masukan yang perlu proses pembahasan lebih lanjut di Kementerian Keuangan. "Premi akan dibebankan per bucket, sesuai kategori aset bank, dan total dana pihak ketiga (DPK). Tapi belum fix," ujar Halim, Selasa (14/5).

Halim menyebut, LPS membentuk tim untuk merancang program restrukturisasi perbankan, termasuk besaran premi yang harus ditanggung bank dalam rangka menanggulangi krisis sistem keuangan. Peraturan pelaksanaan terkait premi akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut membahasnya.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menambahkan, pada dasarnya premi akan dihitung berdasarkan target dana yang ditetapkan pemerintah. Misal target dana yang dikumpulkan berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun tertentu. "Apakah itu 1% atau 3% (dari PDB), kemudian dikalkulasi kebutuhan dananya, waktunya, dan premi yang harus ditanggung bank," kata Fauzi.

Direktur Manajemen Resiko PT Bank BNI Bob Tyasika Ananta mengatakan, tambahan premi berpotensi menggerus profitabilitas bank karena menambah biaya bank. Apalagi, kalau hitungannya menggunakan persentase dana pihak ketiga. "Kalau biaya bank semakin tinggi, konteksnya marjin akan semakin tipis. Apalagi, kalau tidak ada kenaikan bunga kredit," kata Bob.

Direktur Keuangan dan Tresuri PT Bank Tabungan Negara Tbk Iman Nugroho Soeko menyatakan, tambahan premi PRP ini memberatkan industri perbankan. Bank sudah membayar premi simpanan ke LPS dan premi pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan.

Saat ini, perbankan dipungut premi reguler LPS dua kali dalam setahun dengan total 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Bank juga harus membayar iuran OJK tiap tahun sebesar 0,045% dari total nilai aset.

Lagipula, Iman bilang, konsep restrukturisasi tersebut tidak cocok dengan konsep penyelamatan bank secara bail in. Alasan dia, konsep itu mengharuskan seluruh industri perbankan untuk menanggung kegagalan dari satu atau dua bank berstatus sistemik yang mengalami masalah.

Bagikan

Berita Terbaru

Permintaan PLTS Atap Terus Meningkat di Tahun Ini
| Senin, 13 April 2026 | 06:37 WIB

Permintaan PLTS Atap Terus Meningkat di Tahun Ini

Tren bisnis panel surya saat ini tengah mengalami peningkatan, sejalan membaiknya kesadaran pasar terhadap kebutuhan energi alternatif

Okupansi Hotel DFAM Tertekan Tiket Pesawat
| Senin, 13 April 2026 | 06:34 WIB

Okupansi Hotel DFAM Tertekan Tiket Pesawat

Manajemen DFAM menargetkan tingkat okupansi hotel berada di kisaran 65%–70% di sepanjang tahun 2026.

Donggi Senoro Siap Pasok Pasar Domestik
| Senin, 13 April 2026 | 06:30 WIB

Donggi Senoro Siap Pasok Pasar Domestik

Sepanjang 2025 lalu, DSLNG memasok delapan kargo LNG ke pasar domestik. Permintaan ini berasal dari PT Perusahaan Gas Negara dan PT PLN (Persero).

Bank Swasta Tetap Tambah Kantor Baru
| Senin, 13 April 2026 | 06:30 WIB

Bank Swasta Tetap Tambah Kantor Baru

Meski transaksi digital meningkat, bank swasta tetap menambah kantor cabang karena nilai transaksinya masih besar

 Urgensi Badan Usaha Khusus di RUU Migas
| Senin, 13 April 2026 | 06:25 WIB

Urgensi Badan Usaha Khusus di RUU Migas

Pembahasan RUU Migas mendesak dituntaskan demi ketahanan energi nasional yang masih rentah pengaruh global dan kepastian investasi

Margin Bunga Tergerus, Non-Bunga Topang Laba
| Senin, 13 April 2026 | 06:20 WIB

Margin Bunga Tergerus, Non-Bunga Topang Laba

Pertumbuhan laba bank-bank besar per Februari 2026 ditopang non-bunga di tengah melemahnya pendapatan bunga bersih.

Dilema Ambisi Program Mandatori Biodiesel B50
| Senin, 13 April 2026 | 06:15 WIB

Dilema Ambisi Program Mandatori Biodiesel B50

Impementasi mandatori biodiesel B50 bisa menggerus pendapatan negara dari ekspot CPO dan pendapatan petani sawit karena penurunan harga TBS

11 Juta Orang Kaya Turun Kelas, Ekonomi RI Terancam
| Senin, 13 April 2026 | 06:08 WIB

11 Juta Orang Kaya Turun Kelas, Ekonomi RI Terancam

Merosotnya 11 juta kelas menengah bawah jadi sinyal bahaya ekonomi RI. Cari tahu penyebab utama dan dampaknya bagi Anda.

Rupiah Berada di Kondisi Uncharted Territory, Apa Artinya?
| Senin, 13 April 2026 | 05:55 WIB

Rupiah Berada di Kondisi Uncharted Territory, Apa Artinya?

Rupiah ditutup melemah 0,08% ke Rp 17.104. Analis sebut ini 'uncharted territory'. Cek proyeksi terbaru rupiah Senin ini!

Tren Pelemahan Rupiah Bayangi Klaim Asuransi
| Senin, 13 April 2026 | 05:35 WIB

Tren Pelemahan Rupiah Bayangi Klaim Asuransi

Kurs rupiah yang terus melemah terhadap dolar AS membuat industri asuransi terancam menaggung beban klaim yang lebih berat.

INDEKS BERITA

Terpopuler