Bank Masih Cari Opsi Menyapih Unit Usaha Syariah (UUS)
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejumlah bank umum konvensional (BUK) harus segera melakukan pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS). Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan yang mewajibkan BUK pemilik UUS harus melakukan spin off.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tertanggal 12 Juli 2023. OJK menetapkan batas waktu spin off UUS pada 31 Desember 2026.
