KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejumlah bank umum konvensional (BUK) harus segera melakukan pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS). Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan yang mewajibkan BUK pemilik UUS harus melakukan spin off.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tertanggal 12 Juli 2023. OJK menetapkan batas waktu spin off UUS pada 31 Desember 2026.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.