KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaminan kredit ke bank maupun non bank kini semakin berkembang. Terbaru adalah sertifikat atau hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Namun karena beleid ini masih relatif baru, bank masih menunggu aturan teknis dan turunan dari PP ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.