Bank Menanti Aturan Teknis dan Turunan Soal Jaminan Hak Kekayaan Intelektual
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaminan kredit ke bank maupun non bank kini semakin berkembang. Terbaru adalah sertifikat atau hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Namun karena beleid ini masih relatif baru, bank masih menunggu aturan teknis dan turunan dari PP ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.