Berita Keuangan

Bank Menanti Aturan Teknis dan Turunan Soal Jaminan Hak Kekayaan Intelektual

Kamis, 21 Juli 2022 | 05:05 WIB
Bank Menanti Aturan Teknis dan Turunan Soal Jaminan Hak Kekayaan Intelektual

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaminan kredit ke bank maupun non bank kini semakin berkembang. Terbaru adalah sertifikat atau hak atas kekayaan intelektual (HAKI).    

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Namun karena beleid ini masih relatif baru, bank masih menunggu aturan teknis dan turunan dari PP ini.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru