KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini beberapa bank masih belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik atau free float sebesar 7,5%. Di antaranya adalah Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI (BRIS), Bank Permata Tbk (BNLI), dan Bank BTPN Tbk (BTPN).
Namun, ketiga bank yang masuk dalam daftar bank beraset jumbo di Tanah Air itu menyatakan sudah siap untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.