Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
| Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini beberapa bank masih belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik atau free float sebesar 7,5%. Di antaranya adalah Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI (BRIS), Bank Permata Tbk (BNLI), dan Bank BTPN Tbk (BTPN).
Namun, ketiga bank yang masuk dalam daftar bank beraset jumbo di Tanah Air itu menyatakan sudah siap untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.