Bank Syariah Siap Penuhi Aturan Baru OJK
                        KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengembangan dan penguatan terhadap perbankan syariah di Tanah Air. Terbaru, regulator ini menelurkan dua aturan untuk memperkuat likuiditas dan struktur permodalan perbankan syariah, sesuai standar internasional.
Pertama, OJK menerbitkan POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang kewajiban pemenuhan liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) bagi bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS). Kedua, OJK merilis POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (leverage ratio) bagi BUS.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
