Bank Syariah Siap Penuhi Aturan Baru OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengembangan dan penguatan terhadap perbankan syariah di Tanah Air. Terbaru, regulator ini menelurkan dua aturan untuk memperkuat likuiditas dan struktur permodalan perbankan syariah, sesuai standar internasional.
Pertama, OJK menerbitkan POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang kewajiban pemenuhan liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) bagi bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS). Kedua, OJK merilis POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (leverage ratio) bagi BUS.
