KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank-bank konvensional di Tanah Air tak bisa lagi diam-diam mematok bunga kredit tanpa memberi informasi yang jelas kepada nasabah. Regulator akan mewajibkan bank umum melakukan transparansi dalam perhitungan suku bunga dasar kredit (SBDK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis rancangan aturan transparansi SBDK, yang merupakan amanat dari UU P2SK. Tujuannya untuk mengoptimalkan peran perbankan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan tidak terlalu tinggi mengenakan suku bunga kredit.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.