KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IIDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mengukur ulang luas lahan Hak Guna Usaha (HGU). Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) yang dikantongi oleh korporasi. Langkah tersebut bertujuan memperlancar rencana penerapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mewajibkan semua tanah memiliki sertifikat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.