ILUSTRASI. UU 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menjadi payung hukum koperasi baru mengikat sanksi administrasi dan belum ke ranah pidana. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya koperasi yang gagal bayar mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk meningkatkan pengawasan. Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan agar pengawasan koperasi dibahas dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Kementerian Koperasi dan UKM berharap, RUU Cipta Kerja memuat beberapa soal pengawasan koperasi. Pertama, mengatur soal pengawasan ke koperasi itu langsung. Kedua, semacam lembaga penjamin simpanan (LPS) tapi untuk koperasi. "Ketiga sanksi dan denda bagi yang melanggar ketentuan yang ada," kata Deputi Bidang Pengawasan Kemkop UKM, Ahmad Zabadi kepada KONTAN Senin (20/7) kemarin.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.