Berita

Banyak Koperasi Gagal Bayar, Ada Usulan Pengawasan di RUU Cipta Kerja

Selasa, 21 Juli 2020 | 06:43 WIB
Banyak Koperasi Gagal Bayar, Ada Usulan Pengawasan di RUU Cipta Kerja

ILUSTRASI. UU 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menjadi payung hukum koperasi baru mengikat sanksi administrasi dan belum ke ranah pidana. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya koperasi yang gagal bayar mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk meningkatkan pengawasan. Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan agar pengawasan koperasi dibahas dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Kementerian Koperasi dan UKM berharap, RUU Cipta Kerja memuat beberapa soal pengawasan koperasi. Pertama, mengatur soal pengawasan ke koperasi itu langsung. Kedua, semacam lembaga penjamin simpanan (LPS) tapi untuk koperasi. "Ketiga sanksi dan denda bagi yang melanggar ketentuan yang ada," kata Deputi Bidang Pengawasan Kemkop UKM, Ahmad Zabadi kepada KONTAN Senin (20/7) kemarin.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.249.000
2,21%