KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di akhir masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo banyak membentuk satuan tugas (Satgas). Presiden Jokowi belum lama ini membentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024.
Bahkan untuk urusan IKN saja, ternyata bukan hanya satu Satgas. Pada 2023, Jokowi membentuk Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN (Keppres No. 14/2023) yang dipimpin Menko Marves Luhut Pandjaitan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.