KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menetapkan harga acuan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Plt Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemdag) Didid Noordiatmoko menjelaskan, pihaknya diminta untuk dapat menetapkan komoditas yang dapat dijadikan referensi harga di bursa berjangka, khususnya CPO.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.