Jurus Menghindari Saham Papan Pemantauan Khusus
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus empat kriteria efek pada Papan Pemantauan Khusus (PPK) mulai Jumat pekan lalu (25/9).
Dari 11 kriteria efek PPK, BEI mengapus poin pada nomor 1,6,7 dan 10. Seiring keluarnya kebijakan tersebut, BEI telah mencabut status PPK terhadap 92 saham emiten.
