KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para investor emas digital bisa merasa aman. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah membentuk ekosistem bursa emas digital.
Vice President Membership ICDX, Yohanes F. Silaen menjelaskan, sesuai dengan peraturan Bappebti, pedagang emas digital perlu terdaftar di Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring untuk menyelenggarakan pasar fisik emas digital. Bappebti mendapuk Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) sebagai penyelenggara bursa berjangka emas digital.
Bappebti juga memberikan restu bagi Indonesia Clearing House (ICH), sebagai lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di Pasar Fisik Emas Digital. Integrasi ini sebagai upaya mitigasi risiko dengan memberikan transparansi transaksi.
Baca Juga: Strategi Hartadinata Abadi (HRTA) tumbuhkan pendapatan dan laba
Head of Risk Management & Group Controller ICH, Yudhistira Mercianto menjelaskan, ICH bertugas pencatat transaksi dan penjamin ketersediaan emas fisik. Uji mutu dan saldo fisik emas harus dilaporkan guna memastikan jumlah emas.
"Jika jumlahnya sudah berkurang dari batas limit yang diperbolehkan, kami menghentikan pendaftaran. Transaksinya berjalan, tetapi kami hentikan untuk pendaftarannya, dan nasabah bisa mengecek transaksinya terdapat di lembaga kliring atau belum," ujar Yudhistira. Saat ini, menurut Yohanes ada empat-lima pedagang ritel emas fisik digital yang terdaftar. Tapi, ia belum bisa menyebutkan nama pedagang terdaftar.
Founder & CEO IndoGold, Amri Ngadima mendukung integrasi bursa berjangka, lembaga kliring dan pasar fisik emas digital. Sebab di masa pandemi ini terjadi kenaikan Gross Merchandise Value (GMV) hingga 86% pada semester I-2021. "Masuknya pedagang emas digital ke integrasi akan memberikan nilai tambah," kata Amri.
Baca Juga: ICDX Membangun Ekosistem Pasar Fisik