Berita Market

Barata Indonesia Bayar Denda atas Keterlambatan Pelunasan Pokok MTN

Jumat, 25 September 2020 | 18:33 WIB
Barata Indonesia Bayar Denda atas Keterlambatan Pelunasan Pokok MTN

ILUSTRASI. PT Barata Indonesia (Persero), perusahaan manufaktur BUMN dengan produk antara lain permesinan, komponen pembangkit listrik dan sebagainya.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan BUMN Barata Indonesia telah menyetorkan pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pokok MTN III Barata Indonesia Tahun 2019.

Seperti diketahui, Barata Indonesia sebelumnya sempat gagal membayar pokok utang atas MTN III/2019 senilai Rp 100 miliar yang jatuh tempo pada 14 September lalu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru