Barata Indonesia Bayar Denda atas Keterlambatan Pelunasan Pokok MTN

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan BUMN Barata Indonesia telah menyetorkan pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pokok MTN III Barata Indonesia Tahun 2019.
Seperti diketahui, Barata Indonesia sebelumnya sempat gagal membayar pokok utang atas MTN III/2019 senilai Rp 100 miliar yang jatuh tempo pada 14 September lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan