Barata Indonesia Bayar Denda atas Keterlambatan Pelunasan Pokok MTN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan BUMN Barata Indonesia telah menyetorkan pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pokok MTN III Barata Indonesia Tahun 2019.
Seperti diketahui, Barata Indonesia sebelumnya sempat gagal membayar pokok utang atas MTN III/2019 senilai Rp 100 miliar yang jatuh tempo pada 14 September lalu.
