Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi, Bank Jateng Menyiapkan Pencadangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semakin seru. Dugaan kasus korupsi dalam penyaluran kredit di Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora dan Jakarta terus bergulir. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus yang menimpa bank pembangunan daerah (BPD) itu. Baik dari pihak manajemen bank maupun pihak terkait untuk kasus di Blora.
Para tersangka itu adalah Kepala Bank Jateng cabang Blora di periode 2017-2019 Rudatin Pamungkas, ASN Pemkab Blora dan Direktur Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf serta Direktur Lentera Emas Raya Blora Teguh Kristiono. Saat ini penyidik baru menahan Rudatin dan Ubaydillah.
