ILUSTRASI. Gedung Bank Jateng yang berlokasi di Jalan Pemuda Kota Semarang, Sabtu (4/8). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semakin seru. Dugaan kasus korupsi dalam penyaluran kredit di Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora dan Jakarta terus bergulir. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus yang menimpa bank pembangunan daerah (BPD) itu. Baik dari pihak manajemen bank maupun pihak terkait untuk kasus di Blora.
Para tersangka itu adalah Kepala Bank Jateng cabang Blora di periode 2017-2019 Rudatin Pamungkas, ASN Pemkab Blora dan Direktur Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf serta Direktur Lentera Emas Raya Blora Teguh Kristiono. Saat ini penyidik baru menahan Rudatin dan Ubaydillah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.