Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi, Bank Jateng Menyiapkan Pencadangan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semakin seru. Dugaan kasus korupsi dalam penyaluran kredit di Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora dan Jakarta terus bergulir. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus yang menimpa bank pembangunan daerah (BPD) itu. Baik dari pihak manajemen bank maupun pihak terkait untuk kasus di Blora.
Para tersangka itu adalah Kepala Bank Jateng cabang Blora di periode 2017-2019 Rudatin Pamungkas, ASN Pemkab Blora dan Direktur Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf serta Direktur Lentera Emas Raya Blora Teguh Kristiono. Saat ini penyidik baru menahan Rudatin dan Ubaydillah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan