Barito Pacific (BRPT) Akuisisi 51% Saham Perusahaan Afiliasi Senilai Rp 171,85 Miliar

Jumat, 03 September 2021 | 14:58 WIB
Barito Pacific (BRPT) Akuisisi 51% Saham Perusahaan Afiliasi Senilai Rp 171,85 Miliar
[ILUSTRASI. Prajogo Pangestu, Komisaris Utama PT Barito Pacific Tbk (BRPT). DOK/BRPT]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Barito Pacific Tbk mengakuisisi 51 persen saham PT Barito Wanabinar Indonesia dari tangan PT Barito Pacific Lumber. 

Perjanjian jual beli antara PT Barito Pacific Lumber dan BRPT sudah ditandatangani pada 31 Agustus 2021. 

Jumlah saham yang dijual itu sebanyak 1.275 saham dengan nilai transaksi mencapai Rp 171,85 miliar.

Sebelumnya, BRPT sendiri telah menguasai 48% saham PT Barito Wanabinar Indonesia. Sedangkan 1% lagi dimiliki oleh PT Fenari Makmur, yang juga merupakan afiliasi BRPT.

Dus, usai transaksi tersebut, BRPT akan menguasai 99% saham PT Barito Wanabinar Indonesia secara langsung.

 

 

Transaksi jual beli saham PT Barito Wanabinar Indonesia ini merupakan transaksi afiliasi. 

Merujuk keterbukaan informasi yang dirilis Kamis (2/9), 60,83% saham PT Barito Pacific Lumber dimiliki oleh Prajogo Pangestu. Sementara 39,17% lagi dimiliki PT Muktilestari Kencana, perusahaan yang mayoritas sahamnya juga dimiliki Prajogo Pangestu.

Prajogo Pangestu sendiri adalah pemegang saham pengendali BRPT dengan porsi kepemilikan 70,85%. Di BRPT dan PT Barito Pacific Lumber, taipan ini menduduki jabatan komisaris utama.

Baca Juga: Cuan DMAS Terhampar di Deltamas

Nah, PT Barito Wanabinar Indonesia dan afiliasinya memiliki aset berupa 49,00% saham PT Sumber Graha Maluku.

Secara langsung maupun tidak langsung, PT Sumber Graha Maluku menguasai 100% saham beberapa perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Industri (IUPHHK-HTI) maupun Hutan Alam (IUPHHK-HA). 

Juga beberapa perusahaan yang memiliki pabrik pengolahan kayu yang seluruhnya berlokasi di Provinsi Maluku Utara. 

Perusahaan-perusahaan yang merupakan entitas anak PT Sumber Graha Maluku yaitu PT Mangole Timber Producers, PT Kirana Cakrawala, PT Kalpika Wanatama, PT Wiranusa Trisatrya dan PT Bina Mahoni Utama.

Selanjutnya: Bongkar Pasang Pemilik PEGE, Dua Pendiri Sicepat Ekspres Masuk, Investor Lawas Cabut

 

Bagikan

Berita Terbaru

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

Melonjak, Inflasi Februari Bakal Lewati 4%
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:34 WIB

Melonjak, Inflasi Februari Bakal Lewati 4%

Lonjakan inflasi dianggap tidak berbahaya, namun perlu diwaspadai dampaknya terhadap daya beli masyarakat

Harga Minyak Melonjak! Konflik Iran Ancam Ekonomi Global
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:30 WIB

Harga Minyak Melonjak! Konflik Iran Ancam Ekonomi Global

Analis prediksi harga emas Antam capai Rp 3,5 juta per gram. Simak skenario lengkapnya akibat krisis Timur Tengah.

Perang AS-Israel vs Iran Masih Mewarnai Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:26 WIB

Perang AS-Israel vs Iran Masih Mewarnai Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar akan memantau lonjakan harga minyak dunia dan penguatan aset safe haven seperti emas dan dolar AS.

INDEKS BERITA

Terpopuler