Baru 11 Blok Migas yang Tuntaskan PI 10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan pentingnya percepatan realisasi participating interest (PI) 10% secara nasional sebagai instrumen pemerataan manfaat pengelolaan migas antara pemerintah pusat dan daerah penghasil. Penerapan PI 10% harus berjalan tepat waktu, terukur dan berbasis kepastian regulasi.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Golkar Cek Endra menilai PI 10% memiliki dimensi strategis bagi daerah, mulai dari penguatan fiskal, perluasan basis pendapatan non-pajak, hingga peningkatan peran daerah dalam rantai nilai industri hulu migas. Sebab, keterlambatan penerapan PI 10% akan berpengaruh pada optimalisasi manfaat ekonomi.
