KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Pajak Penghasilan (PPh) tahunan. Tiga pekan menuju batas akhir pelaporan SPT di 2018, baru sekitar 23% dari total wajib pajak yang lapor.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu) total ada 18,3 juta wajib pajak terdaftar yang wajib melaporkan SPT 2018. Target Kemkeu, dari jumlah itu, sebesar 85% atau sebanyak 15,5 juta wajib pajak akan melaporkan SPT.
Hingga Jumat (8/3) pagi, ada 4,3 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT. Artinya, baru sekitar 23,5% wajib pajak terdaftar wajib SPT yang sudah melaporkan SPT 2018. Dari jumlah itu, ada155.000 wajib pajak badan usaha, dan sisanya SPT wajib pajak orang pribadi. "Kabar baiknya, sebagian besar atau lebih dari 90% SPT disampaikan melalui e-filing," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, Minggu (10/3).
E-filing merupakan fasilitas pelaporan SPT secara elektronik. Ditjen Pajak mendorong wajib pajak melapor SPT secara online melalui e-filing karena mudah, tidak repot, dan bisa darimana saja. Meski begitu, Ditjen Pajak juga akan mendorong kepatuhan wajib pajak lapor SPT secara tradisional atau konvensional.
Dengan kampanye, lebih awal lebih nyaman, aparat pajak aktif mengunjungi perusahaan untuk melakukan pengisian SPT, membuka Pojok Pajak di pusat perbelanjaan hingga merekrut relawan pajak.
Untuk mengantisipasi wajib pajak yang belum melapor SPT jelang batas waktu yang ditentukan, Ditjen Pajak akan membuka layanan (30/3) di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia. "Hari Sabtu atau hari Minggu, kami menyerahkan kepada KPP (kantor pelayanan pajak) yang bersangkutan, termasuk membuka layanan di luar kantor (LDK) seperti pojok pajak di mal dan lainnya sesuai kondisi wilayah masing-masing," ujar Hestu.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memperkirakan berbagai program Ditjen Pajak bakal mendongkrak kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT. Adanya kemudahan dan efisiensi dalam proses penyampaian SPT mendorong kepatuhan wajib pajak. "Jika sampai masyarakat enggan mengikutinya, tentu perlu dicari penyebabnya," terang Yustinus.
Namun, Yustinus memandang target kepatuhan lapor SPT tahun ini sebesar 85% berat. Pasalnya, kepatuhan lapor SPT tahun lalu hanya 71%. Berdasarkan catatan KONTAN, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2017 yang masuk hingga 31 Maret 2018 hanya 10.589.648 wajib pajak.Ini artinya, pekerjaan berat menanti Ditjen Pajak untuk mencapai target kepatuhan.