ILUSTRASI. Forza Land (FORZ) sebelumnya telah berhasil meraih homologasi atas perjanjian perdamaian dengan kreditur melalui proses PKPU. KONTAN/Fransiskus Simbolon/08/11/2017
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pengembang properti PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) tampaknya tak berumur panjang. Baru berdiri pada 2012, Forza Land mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2017 lalu.
Baru seumur jagung melantai di bursa, Forza Land harus menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 2019 lalu. Lebih mengenaskan, Forza Land kini baru saja dinyatakan pailit.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.