Batas Harga Rumah Subsidi Naik

Minggu, 18 Juni 2023 | 06:35 WIB
Batas Harga Rumah Subsidi Naik
[ILUSTRASI. Rumah Subsidi: Warga bermain di depan komplek perumahan bersubsidi di Bogor, Jum'at (20/01/2023). KONTAN/Baihaki/20/01/2023]
Reporter: Dendi Siswanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya resmi menerbitkan landasan hukum yang mengatur mengenai batasan rumah umum hingga rumah pekerja yang bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pembebasan PPN itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023. Dengan beleid ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau Rp 16 juta hingga Rp 24 juta untuk setiap unit.

Tidak hanya itu, PMK Nomor 60/2023 juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang mendapatkan pembebasan PPN. Yakni, harganya menjadi Rp 162 juta-Rp 234 juta untuk tahun 2023 dan Rp 166 juta-Rp 240 juta untuk tahun 2024 di masing-masing zona.

Di aturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang terbebas dari PPN adalah Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta per unit.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan, kenaikan batasan harga jual maksimal itu mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasar Indeks Harga Perdagangan Besar.

Menurut Febrio, sejak pemberlakuan Fasilitas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2010 lalu, sudah ada lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi.

"Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau," katanya, Jumat (16/6).

Setelah penerbitan PMK Nomor 60/2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menerbitkan aturan baru harga rumah subsidi. Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan, pihaknya sedang memproses penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR yang mengatur mengenai batasan harga rumah subsidi bebas PPN.

Setelah terbit, tentu akan ada sosialisasi pelaksanaan PMK dan Kepmen PUPR terkait rumah subsidi.  "Kepmen PUPR kami targetkan (terbit)  bulan ini," ujar Haryo.

Sebelumnya, para pengembang perumahan mengajukan usulan kenaikan batas harga rumah subsidi kepada pemerintah sejak pertengahan 2022 lalu. Usulan ini menyusul kenaikan harga material bangunan dan upah pekerja.

Bagikan

Berita Terbaru

Sikap Hawkish The Fed Bikin Bitcoin Kembali Tertekan
| Selasa, 01 September 2026 | 06:15 WIB

Sikap Hawkish The Fed Bikin Bitcoin Kembali Tertekan

Pergerakan harga bitcoin (BTC) kembali tertekan, setelah sempat menembus level US$ 81.000 pada akhir pekan lalu

Informasi Material
| Selasa, 01 September 2026 | 06:10 WIB

Informasi Material

Harapan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegakkan aturan main tanpa pandang bulu, tentu tidak pernah padam.

Ekonomi Belum Tentu Terangkat Belanja
| Selasa, 01 September 2026 | 06:05 WIB

Ekonomi Belum Tentu Terangkat Belanja

Belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2027 dialokasikan Rp 3.362,2 triliun, naik 3,6% dibandingkan outlook 2026

Strategi Darma Henwa Tbk (DEWA) Dongkrak Volume Tambang
| Selasa, 01 September 2026 | 06:00 WIB

Strategi Darma Henwa Tbk (DEWA) Dongkrak Volume Tambang

PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mendapat sentimen positif dari perolehan kontrak baru PT Sebuku Sejaka Coal (SSC)

Asuransi Jiwa Genjot Koleksi Surat Utang
| Selasa, 01 September 2026 | 05:45 WIB

Asuransi Jiwa Genjot Koleksi Surat Utang

Sepanjang semester I-2025, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, hasil investasi industri minus Rp 2,47 triliun. 

Bidik Devisa Wisata US$ 28 Miliar di 2027
| Selasa, 01 September 2026 | 05:35 WIB

Bidik Devisa Wisata US$ 28 Miliar di 2027

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendapat pagu anggaran kementerian sebesar Rp 1,51 triliun untuk tahun depan.

Tunjangan Khusus Tenaga Kesehatan di Daerah 3T
| Selasa, 01 September 2026 | 05:25 WIB

Tunjangan Khusus Tenaga Kesehatan di Daerah 3T

Kebijakan tersebut disiapkan untuk mendorong pemerataan distribusi tenaga kesehatan ke wilayah yang masih kekurangan dokter.​

Ekonomi Naik Kelas, Masyarakat Tertinggal
| Selasa, 01 September 2026 | 05:20 WIB

Ekonomi Naik Kelas, Masyarakat Tertinggal

Indonesia di posisi keempat dengan tingkat kemiskinan tertinggi versi World Bank dari 11 negara ASEAN dan beberapa negara peers                   

Lonjakan Harga Pangan Memasuki September
| Selasa, 01 September 2026 | 05:15 WIB

Lonjakan Harga Pangan Memasuki September

Harga sejumlah bahan pangan di pasaran, terutama daging ayam, mengalami lonjakan yang cukup signifikan di pasaran.

Parameter Bencana Nasional Perlu Indikator Akurat
| Selasa, 01 September 2026 | 05:05 WIB

Parameter Bencana Nasional Perlu Indikator Akurat

Mahkamah Konstitusi menitahkan penentuan paramater bencana nasional cukup menggunakan tiga indikator dari sebelumnya lima indikator.

INDEKS BERITA