Batas Harga Rumah Subsidi Naik

Minggu, 18 Juni 2023 | 06:35 WIB
Batas Harga Rumah Subsidi Naik
[ILUSTRASI. Rumah Subsidi: Warga bermain di depan komplek perumahan bersubsidi di Bogor, Jum'at (20/01/2023). KONTAN/Baihaki/20/01/2023]
Reporter: Dendi Siswanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya resmi menerbitkan landasan hukum yang mengatur mengenai batasan rumah umum hingga rumah pekerja yang bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pembebasan PPN itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023. Dengan beleid ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau Rp 16 juta hingga Rp 24 juta untuk setiap unit.

Tidak hanya itu, PMK Nomor 60/2023 juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang mendapatkan pembebasan PPN. Yakni, harganya menjadi Rp 162 juta-Rp 234 juta untuk tahun 2023 dan Rp 166 juta-Rp 240 juta untuk tahun 2024 di masing-masing zona.

Di aturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang terbebas dari PPN adalah Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta per unit.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan, kenaikan batasan harga jual maksimal itu mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasar Indeks Harga Perdagangan Besar.

Menurut Febrio, sejak pemberlakuan Fasilitas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2010 lalu, sudah ada lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi.

"Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau," katanya, Jumat (16/6).

Setelah penerbitan PMK Nomor 60/2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menerbitkan aturan baru harga rumah subsidi. Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan, pihaknya sedang memproses penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR yang mengatur mengenai batasan harga rumah subsidi bebas PPN.

Setelah terbit, tentu akan ada sosialisasi pelaksanaan PMK dan Kepmen PUPR terkait rumah subsidi.  "Kepmen PUPR kami targetkan (terbit)  bulan ini," ujar Haryo.

Sebelumnya, para pengembang perumahan mengajukan usulan kenaikan batas harga rumah subsidi kepada pemerintah sejak pertengahan 2022 lalu. Usulan ini menyusul kenaikan harga material bangunan dan upah pekerja.

Bagikan

Berita Terbaru

DSSA Mulai Mengalihkan 9,63 Miliar Saham Treasury
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:55 WIB

DSSA Mulai Mengalihkan 9,63 Miliar Saham Treasury

Emiten pertambangan batubara Grup Sinar Mas, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) telah mengalihkan saham hasil pembelian kembali (buyback).

Penurunan Harga Batubara Belum Tekan Penambang
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:53 WIB

Penurunan Harga Batubara Belum Tekan Penambang

Pergerakan harga batubara akan bergantung pada pemulihan permintaan China dan India dan pergeerakan pasar

ETF Emas Meluncur, MI Pasang Target AUM Ratusan Miliar
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:45 WIB

ETF Emas Meluncur, MI Pasang Target AUM Ratusan Miliar

ETF Emas diluncurkan di pasar modal Indonesia pada Senin (10/8). Ini dinilai  menjadi salah satu langkah konkret untuk memperdalam pasar modal.

Rupiah Menanti Data The Fed pada Perdagangan Selasa (10/8)
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Rupiah Menanti Data The Fed pada Perdagangan Selasa (10/8)

Mengutip Bloomberg, rupiah ditutup menguat 0,79% terhadap dolar AS ke level Rp 17.755 per dolar AS pada Senin (10/8)

Beban di Bantargebang
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Beban di Bantargebang

Jika sampah Jakarta terpilah, maka 50% sampah organik warga tak harus membebani Bantargebang. Sampah itu bisa jadi kompos atau makanan maggot.

Genjot Kinerja di Semester Dua, MDIY Tambah Toko dan Produk
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Genjot Kinerja di Semester Dua, MDIY Tambah Toko dan Produk

PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) berencana melanjutkan ekspansi jaringan toko fisik MR. D.I.Y untuk mendorong kinerja di semester II-2026.

ADCP Kembali Digugat PKPU, Alarm Krisis BUMN Properti Berlanjut Hingga 2027?
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:01 WIB

ADCP Kembali Digugat PKPU, Alarm Krisis BUMN Properti Berlanjut Hingga 2027?

Berulangnya permohonan PKPU ADCP dalam satu tahun menunjukkan persoalan likuiditas perseroan belum sepenuhnya terselesaikan.

Strategi Transformasi dan Penataan Ulang Bisnis Jadi penopang UNVR
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Strategi Transformasi dan Penataan Ulang Bisnis Jadi penopang UNVR

PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) mampu mendorong volume penjualan lewat segmen home and personal care

ESG Samudera Indonesia (SMDR): Mengarungi Bisnis Pelayaran dengan Kapal Emisi Rendah
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:00 WIB

ESG Samudera Indonesia (SMDR): Mengarungi Bisnis Pelayaran dengan Kapal Emisi Rendah

PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) terus melaju di tengah gelombang konflik geopolitik yang mengerek biaya operasional.

Laju Ekspor Melambat, Prospek Emiten Nikel Tersumbat
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Laju Ekspor Melambat, Prospek Emiten Nikel Tersumbat

Kinerja emiten nikel di semester II-2026 masih dipenuhi berbagai tantangan. Salah satunya, melambatnya ekspor produk olahan nikel.

INDEKS BERITA

Terpopuler