Batas Harga Rumah Subsidi Naik

Minggu, 18 Juni 2023 | 06:35 WIB
Batas Harga Rumah Subsidi Naik
[ILUSTRASI. Rumah Subsidi: Warga bermain di depan komplek perumahan bersubsidi di Bogor, Jum'at (20/01/2023). KONTAN/Baihaki/20/01/2023]
Reporter: Dendi Siswanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya resmi menerbitkan landasan hukum yang mengatur mengenai batasan rumah umum hingga rumah pekerja yang bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pembebasan PPN itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023. Dengan beleid ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau Rp 16 juta hingga Rp 24 juta untuk setiap unit.

Tidak hanya itu, PMK Nomor 60/2023 juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang mendapatkan pembebasan PPN. Yakni, harganya menjadi Rp 162 juta-Rp 234 juta untuk tahun 2023 dan Rp 166 juta-Rp 240 juta untuk tahun 2024 di masing-masing zona.

Di aturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang terbebas dari PPN adalah Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta per unit.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan, kenaikan batasan harga jual maksimal itu mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasar Indeks Harga Perdagangan Besar.

Menurut Febrio, sejak pemberlakuan Fasilitas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2010 lalu, sudah ada lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi.

"Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau," katanya, Jumat (16/6).

Setelah penerbitan PMK Nomor 60/2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menerbitkan aturan baru harga rumah subsidi. Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan, pihaknya sedang memproses penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR yang mengatur mengenai batasan harga rumah subsidi bebas PPN.

Setelah terbit, tentu akan ada sosialisasi pelaksanaan PMK dan Kepmen PUPR terkait rumah subsidi.  "Kepmen PUPR kami targetkan (terbit)  bulan ini," ujar Haryo.

Sebelumnya, para pengembang perumahan mengajukan usulan kenaikan batas harga rumah subsidi kepada pemerintah sejak pertengahan 2022 lalu. Usulan ini menyusul kenaikan harga material bangunan dan upah pekerja.

Bagikan

Berita Terbaru

Ekonomi Syariah Tahun 2025 Ditargetkan Tumbuh 4,8%-5,6%, Lebih Tinggi dari Tahun Lalu
| Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB

Ekonomi Syariah Tahun 2025 Ditargetkan Tumbuh 4,8%-5,6%, Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

Terdapat sejumlah tantangan dalam mendorong kinerja perbankan syariah. Salah satunya, dampak dinamika perekonomian global.

Utang Negara Jatuh Tempo Bulan Juni 2025, Bakal Jadi Angka Tertinggi di Tahun 2025
| Kamis, 05 Juni 2025 | 12:00 WIB

Utang Negara Jatuh Tempo Bulan Juni 2025, Bakal Jadi Angka Tertinggi di Tahun 2025

Pelunasan utang, pemerintah, bisa berasal dari penerbitan obligasi baru, kas pemerintah dan pembiayaan non utang.

 Tarif Donald Trump, Aksi Sell America dan Arah IHSG
| Kamis, 05 Juni 2025 | 10:20 WIB

Tarif Donald Trump, Aksi Sell America dan Arah IHSG

Dunia mengatakan Sell America. Pelaku pasar global menjual aset AS, karena kebijakan Trump salah dan menembak kaki sendiri.

Saham DATA Sideways Usai Akuisisi Rampung, Ada Potensi Naik Kembali
| Kamis, 05 Juni 2025 | 10:00 WIB

Saham DATA Sideways Usai Akuisisi Rampung, Ada Potensi Naik Kembali

Dari segi PT iForte Solusi Infotek, pengambilalihan 40% saham DATA bertujuan untuk sinergi usaha di bidang digital infrastruktur telekomunikasi.

Harga Saham PACK Terus Melaju Meski Kena UMA, Layak Beli Atau Sebaiknya Dihindari?
| Kamis, 05 Juni 2025 | 08:42 WIB

Harga Saham PACK Terus Melaju Meski Kena UMA, Layak Beli Atau Sebaiknya Dihindari?

Secara teknikal sejumlah analis melihat saham PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) masih bisa dicermati.

Profit 33,38% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Kinclong (5 Juni 2025)
| Kamis, 05 Juni 2025 | 08:40 WIB

Profit 33,38% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Kinclong (5 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (5 Juni 2025) Rp 1.938.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,38% jika menjual hari ini.

Saham BUMI Tertahan di Rp 120-an Efek Distribusi Chengdong, Ada Peluang Akumulasi?
| Kamis, 05 Juni 2025 | 08:10 WIB

Saham BUMI Tertahan di Rp 120-an Efek Distribusi Chengdong, Ada Peluang Akumulasi?

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sejatinya dipayungi sentimen negatif, termasuk sokongan katalis dari BRMS dan DEWA.

HMSP Naik 31% Sejak Awal April 2025, Simak Analisis Teknikal dan Rekomendasi Sahamnya
| Kamis, 05 Juni 2025 | 07:36 WIB

HMSP Naik 31% Sejak Awal April 2025, Simak Analisis Teknikal dan Rekomendasi Sahamnya

PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) secara konsisten membagikan dividen dengan rasio pembayaran 100% sejak tahun 2012.

Bersiap Hadapi Lonjakan Utang Jatuh Tempo
| Kamis, 05 Juni 2025 | 07:06 WIB

Bersiap Hadapi Lonjakan Utang Jatuh Tempo

Surat berharga negara (SBN) yang jatuh tempo bulan Juni 2025, bakal cetak angka tertinggi di tahun 2025

Emiten Ramai Menambah Modal Lewat Private Placement
| Kamis, 05 Juni 2025 | 06:20 WIB

Emiten Ramai Menambah Modal Lewat Private Placement

Kekurangan private placement adalah saham investor lama  terdilusi, kurang transparan, dan timbul risiko tekanan harga jangka pendek

INDEKS BERITA

Terpopuler