Batas Harga Rumah Subsidi Naik

Minggu, 18 Juni 2023 | 06:35 WIB
Batas Harga Rumah Subsidi Naik
[ILUSTRASI. Rumah Subsidi: Warga bermain di depan komplek perumahan bersubsidi di Bogor, Jum'at (20/01/2023). KONTAN/Baihaki/20/01/2023]
Reporter: Dendi Siswanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya resmi menerbitkan landasan hukum yang mengatur mengenai batasan rumah umum hingga rumah pekerja yang bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pembebasan PPN itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023. Dengan beleid ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau Rp 16 juta hingga Rp 24 juta untuk setiap unit.

Tidak hanya itu, PMK Nomor 60/2023 juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang mendapatkan pembebasan PPN. Yakni, harganya menjadi Rp 162 juta-Rp 234 juta untuk tahun 2023 dan Rp 166 juta-Rp 240 juta untuk tahun 2024 di masing-masing zona.

Di aturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang terbebas dari PPN adalah Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta per unit.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan, kenaikan batasan harga jual maksimal itu mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasar Indeks Harga Perdagangan Besar.

Menurut Febrio, sejak pemberlakuan Fasilitas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2010 lalu, sudah ada lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi.

"Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau," katanya, Jumat (16/6).

Setelah penerbitan PMK Nomor 60/2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menerbitkan aturan baru harga rumah subsidi. Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan, pihaknya sedang memproses penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR yang mengatur mengenai batasan harga rumah subsidi bebas PPN.

Setelah terbit, tentu akan ada sosialisasi pelaksanaan PMK dan Kepmen PUPR terkait rumah subsidi.  "Kepmen PUPR kami targetkan (terbit)  bulan ini," ujar Haryo.

Sebelumnya, para pengembang perumahan mengajukan usulan kenaikan batas harga rumah subsidi kepada pemerintah sejak pertengahan 2022 lalu. Usulan ini menyusul kenaikan harga material bangunan dan upah pekerja.

Bagikan

Berita Terbaru

MDKA Siap Membagikan Dividen Rp 300 Miliar
| Kamis, 25 Juni 2026 | 11:16 WIB

MDKA Siap Membagikan Dividen Rp 300 Miliar

Dividen tunai tersebut akan dibagikan dari sebagian saldo laba MDKA dari tahun buku 2025 yang belum ditentukan penggunaannya.​

Terbitkan Obligasi Jumbo Rp 2,25 Triliun, TPIA Tingkatkan Modal Kerja
| Kamis, 25 Juni 2026 | 11:03 WIB

Terbitkan Obligasi Jumbo Rp 2,25 Triliun, TPIA Tingkatkan Modal Kerja

Dana hasil penerbitan obligasi akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja TPIA. Terutama, mendukung pengadaan bahan baku produksi.​

Enam Emiten Antre IPO, Sinyal Kebangkitan Pasar Saham atau Sekadar Cari Pendanaan?
| Kamis, 25 Juni 2026 | 09:20 WIB

Enam Emiten Antre IPO, Sinyal Kebangkitan Pasar Saham atau Sekadar Cari Pendanaan?

Saat sentimen positif mendominasi pasar, minat investor terhadap aset berisiko meningkat sehingga penyerapan saham baru menjadi lebih baik.

Enam Perusahaan Calon IPO, Ada  Afiliasi Djarum dan Emtek, Perhatikan Fundamental
| Kamis, 25 Juni 2026 | 09:10 WIB

Enam Perusahaan Calon IPO, Ada Afiliasi Djarum dan Emtek, Perhatikan Fundamental

Enam perusahaan siap IPO. Namun analis sepakat dua emiten ini paling prospektif. Cek fundamental dan potensi untungnya.

Masih Ada  Peringatan dari MSCI, IHSG Masih Terancam Lesu
| Kamis, 25 Juni 2026 | 08:58 WIB

Masih Ada Peringatan dari MSCI, IHSG Masih Terancam Lesu

Indonesia dipertahankan emerging market, tapi IHSG malah terjun bebas di bawah 6.000. Ada kekhawatiran besar di balik keputusan MSCI.

Transaksi Afiliasi Rp 18,27 Triliun, Rajawali Kapital Emas Jadi Pengendali ARCI
| Kamis, 25 Juni 2026 | 08:44 WIB

Transaksi Afiliasi Rp 18,27 Triliun, Rajawali Kapital Emas Jadi Pengendali ARCI

Rajawali Corpora lepas seluruh saham ARCI ke afiliasi senilai Rp 18,27 T. Perubahan ini bisa pengaruhi valuasi saham ARCI.

Indeks Sudah Jebol ke 5.800, Net Sell Rp 6 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 25 Juni 2026 | 08:06 WIB

Indeks Sudah Jebol ke 5.800, Net Sell Rp 6 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Jika hingga November 2026 tidak ada perubahan signifikan, ada peluang penurunan status menjadi frontier market. 

ARPU TLKM, EXCL, dan ISAT Naik, tapi Ruang Kenaikan Tarif Mulai Menyempit
| Kamis, 25 Juni 2026 | 07:55 WIB

ARPU TLKM, EXCL, dan ISAT Naik, tapi Ruang Kenaikan Tarif Mulai Menyempit

Prospek sektor telekomunikasi dalam jangka menengah masih dinilai positif, amun narasi pertumbuhannya mulai mengalami pergeseran.

Saham DSSA Mulai Bangkit Usai Keluar dari MSCI dan FTSE, Masih Layak Dibeli?
| Kamis, 25 Juni 2026 | 07:34 WIB

Saham DSSA Mulai Bangkit Usai Keluar dari MSCI dan FTSE, Masih Layak Dibeli?

DSSA memiliki eksposur yang kuat di sektor energi, pembangkit listrik, serta mulai memperluas bisnis ke sektor transisi energi dan EBT.

Menakar Prospek Saham BREN Usai Diborong Prajogo Pangestu, Masih Layak Dibeli?
| Kamis, 25 Juni 2026 | 06:46 WIB

Menakar Prospek Saham BREN Usai Diborong Prajogo Pangestu, Masih Layak Dibeli?

BREN merupakan pemain panas bumi terbesar di Indonesia dan berada di peringkat keempat secara global.

INDEKS BERITA

Terpopuler