Batas Harga Rumah Subsidi Naik

Minggu, 18 Juni 2023 | 06:35 WIB
Batas Harga Rumah Subsidi Naik
[ILUSTRASI. Rumah Subsidi: Warga bermain di depan komplek perumahan bersubsidi di Bogor, Jum'at (20/01/2023). KONTAN/Baihaki/20/01/2023]
Reporter: Dendi Siswanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya resmi menerbitkan landasan hukum yang mengatur mengenai batasan rumah umum hingga rumah pekerja yang bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pembebasan PPN itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023. Dengan beleid ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau Rp 16 juta hingga Rp 24 juta untuk setiap unit.

Tidak hanya itu, PMK Nomor 60/2023 juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang mendapatkan pembebasan PPN. Yakni, harganya menjadi Rp 162 juta-Rp 234 juta untuk tahun 2023 dan Rp 166 juta-Rp 240 juta untuk tahun 2024 di masing-masing zona.

Di aturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang terbebas dari PPN adalah Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta per unit.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan, kenaikan batasan harga jual maksimal itu mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasar Indeks Harga Perdagangan Besar.

Menurut Febrio, sejak pemberlakuan Fasilitas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2010 lalu, sudah ada lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi.

"Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau," katanya, Jumat (16/6).

Setelah penerbitan PMK Nomor 60/2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menerbitkan aturan baru harga rumah subsidi. Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan, pihaknya sedang memproses penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR yang mengatur mengenai batasan harga rumah subsidi bebas PPN.

Setelah terbit, tentu akan ada sosialisasi pelaksanaan PMK dan Kepmen PUPR terkait rumah subsidi.  "Kepmen PUPR kami targetkan (terbit)  bulan ini," ujar Haryo.

Sebelumnya, para pengembang perumahan mengajukan usulan kenaikan batas harga rumah subsidi kepada pemerintah sejak pertengahan 2022 lalu. Usulan ini menyusul kenaikan harga material bangunan dan upah pekerja.

Bagikan

Berita Terbaru

Sebagian Surplus BI Telah Masuk Kas Negara
| Rabu, 11 Maret 2026 | 02:40 WIB

Sebagian Surplus BI Telah Masuk Kas Negara

Ekonom menilai langkah ini berisiko mengaburkan batas kebijakan fiskal dan moneter                  

Perang Teluk Tekan Bisnis Asuransi Umrah dan Haji
| Rabu, 11 Maret 2026 | 02:30 WIB

Perang Teluk Tekan Bisnis Asuransi Umrah dan Haji

Perang Teluk memicu kekhawatiran baru bagi calon jamaah umrah. Cari tahu bagaimana asuransi perjalanan syariah bersiap hadapi risiko.

Harga Minyak Anjlok, IHSG Melesat: Cek Arah IHSG Rabu (11/3)
| Rabu, 11 Maret 2026 | 02:20 WIB

Harga Minyak Anjlok, IHSG Melesat: Cek Arah IHSG Rabu (11/3)

IHSG melonjak 1,41% kemarin! Prediksi analis, penguatan masih berlanjut hari ini. Cek saham pilihan terbaik untuk trading.

Eagle High Plantations (BWPT) Bidik Pertumbuhan Dua Digit
| Rabu, 11 Maret 2026 | 02:20 WIB

Eagle High Plantations (BWPT) Bidik Pertumbuhan Dua Digit

Manajemen BWPT membidik pertumbuhan yang cukup agresif, baik dari sisi kinerja operasional maupun kinerja keuangan 2025.

Harga Minyak Meroket, Biaya Haji Ikut Naik?
| Rabu, 11 Maret 2026 | 02:16 WIB

Harga Minyak Meroket, Biaya Haji Ikut Naik?

Kenaikan harga energi juga memengaruhi biaya transportasi darat, distribusi logistik, hingga operasional hotel dan layanan katering di Arab Saudi.

Industri Rokok dan Tembakau Semakin Terdesak
| Rabu, 11 Maret 2026 | 02:15 WIB

Industri Rokok dan Tembakau Semakin Terdesak

Gabungan asosiasi IHT mempersoalkan tiga rancangan peraturan yang bakal mengancam kelangsungan ekosistem industri hasil tembakau dan rokok.

IHSG Berbalik Arah, Cermati Rekomendasi Saham untuk Rabu (11/3)
| Rabu, 11 Maret 2026 | 02:10 WIB

IHSG Berbalik Arah, Cermati Rekomendasi Saham untuk Rabu (11/3)

Penguatan IHSG didukung oleh turunnya harga minyak mentah usai Donald Trump mengeluarkan penyataan bahwa akan mengakhiri konflik di Timur Tengah. 

Sekuritas Merevisi Target Bisnis
| Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00 WIB

Sekuritas Merevisi Target Bisnis

Ketegangan geopolitik global yang meningkat, terutama konflik antara Iran dan Amerika Serikat, mulai memengaruhi dinamika pasar saham. ​

Tertekan Libur Lebaran, Bisnis Taksi BIRD Bakal Ngacir Setelah Arus Balik
| Selasa, 10 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tertekan Libur Lebaran, Bisnis Taksi BIRD Bakal Ngacir Setelah Arus Balik

PT Blue Bird Tbk (BIRD) diperkirakan akan mendapatkan berkah dari festive Lebaran, saat arus mudik dan arus balik Lebaran.

Eagle High Plantations (BWPT) Terbitkan Obligasi Senilai Rp 98,06 Miliar
| Selasa, 10 Maret 2026 | 10:36 WIB

Eagle High Plantations (BWPT) Terbitkan Obligasi Senilai Rp 98,06 Miliar

Sesuai jadwal, masa penawaran umum obligasi ini dimulai pada Senin (9/3) dan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 12 Maret 2026. ​

INDEKS BERITA