Batas Harga Rumah Subsidi Naik

Minggu, 18 Juni 2023 | 06:35 WIB
Batas Harga Rumah Subsidi Naik
[ILUSTRASI. Rumah Subsidi: Warga bermain di depan komplek perumahan bersubsidi di Bogor, Jum'at (20/01/2023). KONTAN/Baihaki/20/01/2023]
Reporter: Dendi Siswanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya resmi menerbitkan landasan hukum yang mengatur mengenai batasan rumah umum hingga rumah pekerja yang bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pembebasan PPN itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023. Dengan beleid ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau Rp 16 juta hingga Rp 24 juta untuk setiap unit.

Tidak hanya itu, PMK Nomor 60/2023 juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang mendapatkan pembebasan PPN. Yakni, harganya menjadi Rp 162 juta-Rp 234 juta untuk tahun 2023 dan Rp 166 juta-Rp 240 juta untuk tahun 2024 di masing-masing zona.

Di aturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang terbebas dari PPN adalah Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta per unit.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan, kenaikan batasan harga jual maksimal itu mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasar Indeks Harga Perdagangan Besar.

Menurut Febrio, sejak pemberlakuan Fasilitas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2010 lalu, sudah ada lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi.

"Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau," katanya, Jumat (16/6).

Setelah penerbitan PMK Nomor 60/2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menerbitkan aturan baru harga rumah subsidi. Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan, pihaknya sedang memproses penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR yang mengatur mengenai batasan harga rumah subsidi bebas PPN.

Setelah terbit, tentu akan ada sosialisasi pelaksanaan PMK dan Kepmen PUPR terkait rumah subsidi.  "Kepmen PUPR kami targetkan (terbit)  bulan ini," ujar Haryo.

Sebelumnya, para pengembang perumahan mengajukan usulan kenaikan batas harga rumah subsidi kepada pemerintah sejak pertengahan 2022 lalu. Usulan ini menyusul kenaikan harga material bangunan dan upah pekerja.

Bagikan

Berita Terbaru

Orang Kaya Makin Kaya, Jurang Antara Si Kaya dan Si Miskin di Indonesia Kian Parah
| Selasa, 01 April 2025 | 16:49 WIB

Orang Kaya Makin Kaya, Jurang Antara Si Kaya dan Si Miskin di Indonesia Kian Parah

Pemilik rekening bersaldo di atas Rp 100 juta mencapai 7,08 juta atau 1,15%,  tapi menguasai 88,01% duit di bank atau senilai Rp 7.921 triliun.

Nilai Kekayaan Tahir dan Keluarga Menyusut Triliunan Rupiah di 3 Bulan Pertama 2025
| Selasa, 01 April 2025 | 14:00 WIB

Nilai Kekayaan Tahir dan Keluarga Menyusut Triliunan Rupiah di 3 Bulan Pertama 2025

Nilai kekayaan Dato Sri Tahir dan keluarganya hingga akhir kuartal I 2025 tersisa US$ 4,9 miliar, turun US$ 400 juta.

Profit 33,81% Setahun, Harga Emas Antam Terbang(1 April 2025)
| Selasa, 01 April 2025 | 09:50 WIB

Profit 33,81% Setahun, Harga Emas Antam Terbang(1 April 2025)

Harga emas Antam (1 April 2025) ukuran 1 gram masih Rp 1.826.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,81% jika menjual hari ini.

Kinerja Operasional Tertekan, BUMI Sukses Kerek Laba Bersih di 2024
| Selasa, 01 April 2025 | 08:51 WIB

Kinerja Operasional Tertekan, BUMI Sukses Kerek Laba Bersih di 2024

Penjualan batubara BUMI pada 2024 mencapai 75,8 juta ton atau turun dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 78,7 juta ton.

Cek 13 Portofolio Saham JPMorgan Chase & Co di IDX30, Saham Bank Mendominasi
| Selasa, 01 April 2025 | 08:20 WIB

Cek 13 Portofolio Saham JPMorgan Chase & Co di IDX30, Saham Bank Mendominasi

Harga pasar 9 dari 13 saham konstituen IDX30 yang dimiliki JPMorgan berada di bawah harga perolehan rata-rata. 

Intervensi Nilai Tukar Rupiah Berisiko Menggerus Cadangan Devisa
| Selasa, 01 April 2025 | 07:00 WIB

Intervensi Nilai Tukar Rupiah Berisiko Menggerus Cadangan Devisa

Pada akhir Februari 2025, cadangan devisa Indonesia berada di posisi US$ 154,5 miliar, turun US$ 1,6 miliar dari akhir bulan sebelumnya

Ini Kata JP Morgan Soal Laba Bersih Sumber Alfaria (AMRT) yang Menurun
| Selasa, 01 April 2025 | 07:00 WIB

Ini Kata JP Morgan Soal Laba Bersih Sumber Alfaria (AMRT) yang Menurun

Kinerja PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) di kuartal keempat 2025 berada di bawah ekspektasi JP Morgan dan konsensus analis. 

Nilai Kekayaan Chairul Tanjung Menciut US$ 1 miliar, Kini Jadi Orang Terkaya RI ke-11
| Selasa, 01 April 2025 | 06:45 WIB

Nilai Kekayaan Chairul Tanjung Menciut US$ 1 miliar, Kini Jadi Orang Terkaya RI ke-11

Sepanjang kuartal I 2025 harga saham Bank Mega (MEGA), Allo Bank (BBHI), dan Garuda Indonesia (GIAA) terkoreksi.

IHSG Anjlok 8,04% di Kuartal I-2025, Cek Posisi Sepuluh Saham Jawara Market Cap
| Selasa, 01 April 2025 | 05:10 WIB

IHSG Anjlok 8,04% di Kuartal I-2025, Cek Posisi Sepuluh Saham Jawara Market Cap

PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) terlempar dari 10 besar emiten berkapitalisasi besar per akhir kuartal I 2025.

Potensi Profit 32,67% Setahun, Harga Emas Antam Tidak Ada Update (31 Maret 2025)
| Selasa, 01 April 2025 | 03:09 WIB

Potensi Profit 32,67% Setahun, Harga Emas Antam Tidak Ada Update (31 Maret 2025)

Harga emas Antam (31 Maret 2025) ukuran 1 gram masih Rp 1.806.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 32,67% jika menjual hari ini.

INDEKS BERITA