Batas Restitusi Longgar, Tapi Syarat Lebih Ketat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan fasilitas kepada pelaku usaha pada tahun ini. Fasilitas yang diberikan kali ini, berupa batasan restitusi pajak yang lebih besar untuk menjaga cash flow perusahaan di tengah pemulihan dari pandemi Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Di beleid ini, pemerintah memperbesar restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi wajib pajak persyaratan tertentu, dari sebelumnya Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar. Beleid ini berlaku 1 Januari - akhir Juni 2022.
