Batas Restitusi Longgar, Tapi Syarat Lebih Ketat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan fasilitas kepada pelaku usaha pada tahun ini. Fasilitas yang diberikan kali ini, berupa batasan restitusi pajak yang lebih besar untuk menjaga cash flow perusahaan di tengah pemulihan dari pandemi Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Di beleid ini, pemerintah memperbesar restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi wajib pajak persyaratan tertentu, dari sebelumnya Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar. Beleid ini berlaku 1 Januari - akhir Juni 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan