ILUSTRASI. Pajak.
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan fasilitas kepada pelaku usaha pada tahun ini. Fasilitas yang diberikan kali ini, berupa batasan restitusi pajak yang lebih besar untuk menjaga cash flow perusahaan di tengah pemulihan dari pandemi Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Di beleid ini, pemerintah memperbesar restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi wajib pajak persyaratan tertentu, dari sebelumnya Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar. Beleid ini berlaku 1 Januari - akhir Juni 2022.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.