Berita *Regulasi

Batasi Ruang Gerak WP Nakal, Ditjen Pajak Kini Bisa Menelusuri Aset WNI di Australia

Kamis, 10 September 2020 | 07:26 WIB
Batasi Ruang Gerak WP Nakal, Ditjen Pajak Kini Bisa Menelusuri Aset WNI di Australia

ILUSTRASI. Ilustrasi mengejar wajib pajak nakal lewat AEOI. KONTAN/Steve GA

Reporter: Venny Suryanto, Bidara Pink | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali memperkaya basis data informasi wajib pajak lewat pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan lintas negara alias Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kali ini Dirjen Pajak sudah meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding dengan Kantor Perpajakan Australia atau Australian Taxation Office (ATO) soal pertukaran informasi secara otomatis atas informasi bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atau AEoI on withholding tax.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru