Batasi Ruang Gerak WP Nakal, Ditjen Pajak Kini Bisa Menelusuri Aset WNI di Australia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali memperkaya basis data informasi wajib pajak lewat pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan lintas negara alias Automatic Exchange of Information (AEoI).
Kali ini Dirjen Pajak sudah meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding dengan Kantor Perpajakan Australia atau Australian Taxation Office (ATO) soal pertukaran informasi secara otomatis atas informasi bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atau AEoI on withholding tax.
