Batasi Ruang Gerak WP Nakal, Ditjen Pajak Kini Bisa Menelusuri Aset WNI di Australia
Kamis, 10 September 2020 | 07:26 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi mengejar wajib pajak nakal lewat AEOI. KONTAN/Steve GA
Reporter: Venny Suryanto, Bidara Pink
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali memperkaya basis data informasi wajib pajak lewat pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan lintas negara alias Automatic Exchange of Information (AEoI).
Kali ini Dirjen Pajak sudah meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding dengan Kantor Perpajakan Australia atau Australian Taxation Office (ATO) soal pertukaran informasi secara otomatis atas informasi bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atau AEoI on withholding tax.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.