Batu Sandungan Bagi Kebijakan Pajak Karbon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pajak karbon di Indonesia hingga kini masih belum berjalan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak karbon sejatinya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2022.
Analis Kebijakan Senior di Direktorat Jenderal (Ditjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hadi Setiawan mengatakan, penerapan harga karbon perlu mempertimbangkan kondisi sektor energi Indonesia yang masih banyak bergantung pada batubara dan bahan bakar fosil.
