Bayar Tagihan Ekologis
KONTAN.COID - JAKARTA. Banjir bandang yang berulang di Sumatera dan wilayah lainnya bukanlah sekadar peristiwa alam. Ini penanda kegagalan tata kelola sumber daya alam di sektor perkebunan dan pertambangan. Hutan yang menjadi penyangga ekologis justru tak lagi berfungsi saat hujan datang.
Belakangan, barulah ada pengakuan bencana terjadi karena perubahan lanskap ekologis. Aksi babat hutan, ekspansi sawit serta maraknya tambang menjadi sumber petaka. Dalam perspektif ekologi politik, ini adalah manufactured risk, risiko yang diproduksi sistem ekonomi itu sendiri.
Ulrich Beck, dalam bukunya Risk Society: Towards a New Modernity (1992), menjelaskan bahwa masyarakat modern akrab dengan risiko yang diciptakan oleh keputusan industri dan kebijakan pembangunan. Banjir bandang di Sumatera contohnya.
Risiko ekologis tak lagi datang dari alam semata, melainkan dari cara manusia, terutama korporasi yang mengelola alam demi cuan. Namun korporasi kerap mengklaim telah menerapkan keberlanjutan. Sertifikasi, laporan ESG dan komitmen net zero dipamerkan sebagai bukti tanggung jawab lingkungan. Namun di lapangan, pembabatan hutan, pengeringan gambut, dan pengupasan tanah untuk tambang masih berlangsung.
Oleh John Elkington disebut sebagai kegagalan triple bottom line, ketika keuntungan (profit) diutamakan, dan aspek lingkungan (planet) dan sosial (people) hanya menjadi pelengkap narasi belaka.
Secara teoritik, pembangunan berkelanjutan mensyaratkan kehati-hatian struktural. Almarhum Faisal Basri, ekonom kawakan semasa hidupnya berulang kali mengingatkan, kita tentang ekspansi sawit da pertambangan yang mengabaikan keberlanjutan.
Eksploitasi alam melampaui kemampuan regenerasi alamiahya harus kita bayar lebih. Dibayar dengan banjir bandang, da ini merupakan bentuk "tagihan ekologis" yang jatuh tempo.
Oleh karena itu, penerapan kebijakan keberlanjutan di sektor perkebunan dan pertambangan tak cukup bersifat sukarela (voluntary compliance). Ia harus diperketat, mengikat, diaudit dan penegakan hukumnya harus konsisten. Negara tak bisa terus menyerahkan perlindungan lingkungan pada mekanisme pasar atau komitmen korporasi di atas kertas semata.
Jangan sampai terulang, korporasi yang ambil cuannya, rakyat yang bayar tagihan ekologinya!.
