Bea Masuk 32% Untuk Eskpor Indonesia ke AS, Analis: Petaka Bagi Industri Padat Karya

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif bea masuk baru aneka barang impor yang masuk ke Negeri Paman Sam. Indonesia merupakan salah satu negara yang dikenai tarif timbal balik bersama dengan sejumlah negara lainnya.
Dalam daftar yang dibagikan, Indonesia dikenai tarif 32% untuk barang-barang ekspornya ke Amerika Serikat. Sementara selama ini, Indonesia menerapkan tarif sebesar 64% untuk barang-barang dari Amerika Serikat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan