Bea Masuk Plastik 0% Berlaku Enam Bulan, Ini Peluang dan Risiko Bagi Emiten di Hilir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pembebasan bea masuk impor bahan baku plastik menjadi katalis positif bagi emiten plastik di hilir. Namun, peluang perbaikan margin dan profitabilitas belum tentu dinikmati secara merata oleh seluruh perusahaan. Ini mempertimbangkan manfaat insentif bergantung pada struktur biaya, ketergantungan terhadap bahan baku impor, serta kemampuan emiten mempertahankan harga jual di tengah ketatnya persaingan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% untuk impor bahan baku plastik pada enam pos tarif. Kebijakan ini berlaku mulai 7 Oktober 2026 dan akan berlangsung selama enam bulan.
