Reporter: Maria Gelvina Maysha, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen batubara bakal menghadapi tekanan ganda. Pemerintah akan merilis aturan dana kompensasi batubara, yang salah satu aturannya mewajibkan perusahaan membayar dana kompensasi di muka atau membayarnya sebelum batubara diangkut dan dijual.
Berdasarkan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemungutan dan Penyaluran Dana Kompensasi Batubara yang salinannya diperoleh KONTAN, ketentuan bayar di muka terdapat di Pasal 8 beleid tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.