Beban Pengusaha Kian Bertambah dari Dana Kompensasi Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen batubara bakal menghadapi tekanan ganda. Pemerintah akan merilis aturan dana kompensasi batubara, yang salah satu aturannya mewajibkan perusahaan membayar dana kompensasi di muka atau membayarnya sebelum batubara diangkut dan dijual.
Berdasarkan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemungutan dan Penyaluran Dana Kompensasi Batubara yang salinannya diperoleh KONTAN, ketentuan bayar di muka terdapat di Pasal 8 beleid tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.