Begini Cara Hanson (MYRX) Membayar Pinjaman yang Dihimpun Dari Investor Individu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan pinjam-meminjam jangka pendek dengan pihak individual yang dijalankan PT Hanson International Tbk (MYRX) sejak 28 Oktober 2019. MYRX mengaku akan membayarkan kewajiban kepada seluruh pemilik dana sesuai jatuh tempo yakni Oktober 2019 hingga Oktober 2020.
MYRX mengaku akan patuh pada keputusan Satgas Waspada Investasi. Transaksi utang jangka pendek ini diduga melanggar UU Perbankan karena Hanson menghimpun dana masyarakat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.