Begini Cara Hanson (MYRX) Membayar Pinjaman yang Dihimpun Dari Investor Individu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan pinjam-meminjam jangka pendek dengan pihak individual yang dijalankan PT Hanson International Tbk (MYRX) sejak 28 Oktober 2019. MYRX mengaku akan membayarkan kewajiban kepada seluruh pemilik dana sesuai jatuh tempo yakni Oktober 2019 hingga Oktober 2020.
MYRX mengaku akan patuh pada keputusan Satgas Waspada Investasi. Transaksi utang jangka pendek ini diduga melanggar UU Perbankan karena Hanson menghimpun dana masyarakat.
