Begini Cara Hanson (MYRX) Membayar Pinjaman yang Dihimpun Dari Investor Individu
Senin, 11 November 2019 | 06:37 WIB
ILUSTRASI.
Reporter: Nur Qolbi
| Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan pinjam-meminjam jangka pendek dengan pihak individual yang dijalankan PT Hanson International Tbk (MYRX) sejak 28 Oktober 2019. MYRX mengaku akan membayarkan kewajiban kepada seluruh pemilik dana sesuai jatuh tempo yakni Oktober 2019 hingga Oktober 2020.
MYRX mengaku akan patuh pada keputusan Satgas Waspada Investasi. Transaksi utang jangka pendek ini diduga melanggar UU Perbankan karena Hanson menghimpun dana masyarakat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.