Begini Rencana Kerja Sritex (SRIL) Jika Perpanjangan PKPU Selama 120 Hari Disetujui

KONTAN.CO.ID - SEMARANG. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) telah meminta perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para kreditur.
Dalam rapat kreditur yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (10/6) pekan lalu, Sritex meminta perpanjangan selama 120 hari.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan