KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu pengalihan kursi anggota bursa (AB) bakal lebih panjang. Perpanjangan ini menyusul rancangan peraturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor III-H tentang pelelangan dan pembelian kembali saham bursa.
Pengalihan kursi AB yang awalnya memiliki tenggat waktu selama 18 bulan bakal diperpanjang menjadi 36 bulan. "Perubahan ini menyesuaikan perubahan pada POJK Nomor 3/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal," terang Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Peraturan AB, Jumat (8/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.