KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu pengalihan kursi anggota bursa (AB) bakal lebih panjang. Perpanjangan ini menyusul rancangan peraturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor III-H tentang pelelangan dan pembelian kembali saham bursa.
Pengalihan kursi AB yang awalnya memiliki tenggat waktu selama 18 bulan bakal diperpanjang menjadi 36 bulan. "Perubahan ini menyesuaikan perubahan pada POJK Nomor 3/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal," terang Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Peraturan AB, Jumat (8/10).
