ILUSTRASI. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen dalam konferensi pers perayaan ulangtahun Pasar Modal Indonesia ke-43. KONTAN/Benedicta Prima
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Self-regulatory organization (SRO) akan membuat papan pemantauan khusus emiten bermasalah. Ini ditujukan bagi emiten yang mendapatkan cap notasi khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten yang kinerjanya turun signifikan, ataupun bermasalah dalam hal tata kelola perusahaan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, papan khusus ini akan menjadi proteksi bagi investor dan calon investor. Diharapkan, investor menjadi lebih sadar akan kualitas saham emiten yang ditransaksikan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.