BEI Pangkas Nilai Minimal NAB ETF Jadi Cuma Rp 1 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memperkuat ekosistem reksadana di pasar modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pembaruan Peraturan Nomor I-C dengan regulasi yang lebih fleksibel dan akomodatif bagi pelaku pasar.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan, regulasi ini mengubah minimum Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaan (UP)-nya diperdagangkan di BEI.
