KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memperkuat ekosistem reksadana di pasar modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pembaruan Peraturan Nomor I-C dengan regulasi yang lebih fleksibel dan akomodatif bagi pelaku pasar.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan, regulasi ini mengubah minimum Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaan (UP)-nya diperdagangkan di BEI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.