BEI Pangkas Nilai Minimal NAB ETF Jadi Cuma Rp 1 Miliar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memperkuat ekosistem reksadana di pasar modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pembaruan Peraturan Nomor I-C dengan regulasi yang lebih fleksibel dan akomodatif bagi pelaku pasar.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan, regulasi ini mengubah minimum Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaan (UP)-nya diperdagangkan di BEI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan