Belajar dari Kepailitan Sritex (SRIL): Sejarah Berdiri Hingga Nasib Investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cerita kejayaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex yang telah berlangsung selama puluhan tahun berakhir sudah. Senin lalu (21/10/2024), palu Pengadilan Niaga Semarang memutus Sritex berikut ketiga anak usahanya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, pailit dengan segala akibat hukumnya.
Musababnya ialah kegagalan Sritex dan anak usaha memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. Maka, Putusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yakni yang bernomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 ihwal Pengesahan Rencana Perdamaian (homologasi), batal sudah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.