KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada uang senilai belasan triliun rupiah yang masuk dan keluar Indonesia tanpa dilaporkan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Lalu lintas uang tunai yang tak dilaporkan ini patut diduga ilegal.
"Potensi uang masuk atau keluar itu Rp 12 triliun yang tidak dilaporkan pada tahun 2018, dan sekitar Rp 3 triliun pada tahun 2019," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (23/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan