KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada uang senilai belasan triliun rupiah yang masuk dan keluar Indonesia tanpa dilaporkan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Lalu lintas uang tunai yang tak dilaporkan ini patut diduga ilegal.
"Potensi uang masuk atau keluar itu Rp 12 triliun yang tidak dilaporkan pada tahun 2018, dan sekitar Rp 3 triliun pada tahun 2019," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (23/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.