Reporter: Vendy Yhulia Susanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (UUCK) banjir gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah sebelumnya sejumlah serikat pekerja melayangkan gugatan uji materil dan uji formil, kini giliran Partai Buruh yang menempuh langkah serupa, dengan menyerahkan permohonan gugatan ke MK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.