Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski menuai polemik, pemerintah dan DPR sudah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU) Nomor 6/2023.
Setelah diundangkan, Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menyatakan, dari sisi hukum, pemerintah dan DPR akan memproses pengesahan beleid tersebut. Sambil jalan, pemerintah akan melanjutkan proses sosialisasi dan implementasi UU Cipta Kerja tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.