KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski menuai polemik, pemerintah dan DPR sudah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU) Nomor 6/2023.
Setelah diundangkan, Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menyatakan, dari sisi hukum, pemerintah dan DPR akan memproses pengesahan beleid tersebut. Sambil jalan, pemerintah akan melanjutkan proses sosialisasi dan implementasi UU Cipta Kerja tersebut.
