Berita Nasional

Pemerintah Menyesuaikan Aturan Turunan Cipta Kerja

Senin, 03 April 2023 | 06:00 WIB
Pemerintah Menyesuaikan Aturan Turunan Cipta Kerja

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski menuai polemik, pemerintah dan DPR sudah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang  (UU) Nomor 6/2023. 

Setelah diundangkan, Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menyatakan, dari sisi hukum, pemerintah dan DPR akan memproses pengesahan beleid tersebut. Sambil jalan, pemerintah akan melanjutkan proses sosialisasi dan implementasi UU Cipta Kerja tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru