KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mendapat kritik pedas dari kalangan pengusaha manufaktur.
Apalagi, salah satu poin penting yang diubah dalam beleid ini adalah peniadaan kewajiban penyertaan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk sejumlah komoditas impor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.