Berita Perdagangan dan Jasa

Beleid Impor Direvisi Lagi, Industri Manufaktur Bisa Merugi

Selasa, 28 Mei 2024 | 05:00 WIB
Beleid Impor Direvisi Lagi, Industri Manufaktur Bisa Merugi

ILUSTRASI. Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas ekspor dan impor di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/5/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perkembangan ekspor Provinsi Jawa Tengah per Maret 2024 sebesar 950,59 juta dolar AS atau naik sebanyak 3,05 persen dibandingkan ekspor bulan Februari 2024, sementara untuk nilai impor tercatat sebesar 1.035,26 juta dolar AS atau turun sebesar 24,53 persen dibanding bulan Februari 2024. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

Reporter: Dimas Andi, Leni Wandira | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mendapat kritik pedas dari kalangan pengusaha manufaktur.

Apalagi, salah satu poin penting yang diubah dalam beleid ini adalah peniadaan kewajiban penyertaan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk sejumlah komoditas impor.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
6.967,95
0.90%
62,31
LQ45
874,39
1.29%
11,11
USD/IDR
16.435
0,34
EMAS
1.350.000
0,81%