ILUSTRASI. Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas ekspor dan impor di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/5/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perkembangan ekspor Provinsi Jawa Tengah per Maret 2024 sebesar 950,59 juta dolar AS atau naik sebanyak 3,05 persen dibandingkan ekspor bulan Februari 2024, sementara untuk nilai impor tercatat sebesar 1.035,26 juta dolar AS atau turun sebesar 24,53 persen dibanding bulan Februari 2024. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU
Reporter: Dimas Andi, Leni Wandira | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mendapat kritik pedas dari kalangan pengusaha manufaktur.
Apalagi, salah satu poin penting yang diubah dalam beleid ini adalah peniadaan kewajiban penyertaan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk sejumlah komoditas impor.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.