Beleid Impor Direvisi Lagi, Industri Manufaktur Bisa Merugi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mendapat kritik pedas dari kalangan pengusaha manufaktur.
Apalagi, salah satu poin penting yang diubah dalam beleid ini adalah peniadaan kewajiban penyertaan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk sejumlah komoditas impor.
