ILUSTRASI. Suasana bongkar muat peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (9/5/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU
Reporter: Filemon Agung, Muhamad Aghasy Putra | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid pengetatan impor terus menuai polemik. Setelah dua kali direvisi, kini Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor kembali direvisi untuk ketiga kalinya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 sebagai perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.